HUKUM

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Status Tersangka dan Kasus Korupsi

×

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Status Tersangka dan Kasus Korupsi

Share this article
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Status Tersangka dan Kasus Korupsi
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Status Tersangka dan Kasus Korupsi

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 17 Juli 2026 | Eks Jampidsus Febrie Adriansyah telah menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk melanjutkan penanganan perkara yang dialihkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, status Febrie Adriansyah masih sebagai tersangka. Penyidik Kejagung masih mempelajari seluruh berkas perkara, barang bukti, serta berita acara pemeriksaan (BAP) yang diserahkan penyidik Polri sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Febrie Adriansyah telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus setelah ditetapkan sebagai tersangka. Surat pengunduran diri tersebut diterima langsung oleh Jaksa Agung pada Sabtu (11/7/2026) dini hari. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie masih berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) aktif di lingkungan Kejaksaan Agung.

Kejagung telah membentuk Tim Khusus beranggotakan sembilan orang untuk menangani ketiga perkara tersebut. Sebagian besar dari sembilan anggota tersebut pernah bertugas di KPK. Penyidik Kejagung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan Penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal supervisi.

Advokat muda Yuenchi Arwindi telah membantah seluruh tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan Febrie Adriansyah. Ia menyatakan di bawah sumpah bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar.

Kasus korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah terus bergulir. Penyidik Kortas Tipidkor Polri telah menetapkan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara rasuah PT Asabri dan kasus lainnya.

Dalam perkembangan terkini, Kejagung telah menegaskan bahwa Febrie Adriansyah masih berstatus sebagai tersangka. Penyidik Kejagung akan terus mempelajari berkas perkara dan menentukan langkah hukum berikutnya.

Kesimpulan, kasus korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah masih terus bergulir. Penyidik Kejagung akan terus mempelajari berkas perkara dan menentukan langkah hukum berikutnya. Febrie Adriansyah masih berstatus sebagai tersangka dan ASN aktif di lingkungan Kejaksaan Agung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *