Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 19 Juni 2026 | Kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat ke permukaan dengan penyelewengan dana yang dilakukan oleh beberapa pejabat Badan Gizi Nasional (BGN). Salah satu yang paling mencolok adalah kasus dana talangan sebesar Rp218,2 miliar yang raib, dan Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menyatakan bahwa persoalan tersebut bukan urusan lembaga yang dipimpinnya, melainkan masalah pribadi antara pengusaha asal Sukabumi, H. Mujazin, dengan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung.
Lodewyk Pusung, yang kini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi program MBG, diduga terlibat dalam penyelewengan dana talangan tersebut. Mujazin menuntut pengembalian dana talangan sebesar Rp218,2 miliar untuk proyek Dapur Perintis Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menunjukkan bukti berupa Nota Kesepahaman yang ditandatangani pada September 2025, terkait pengelolaan 97 titik dapur SPPG Mandiri.
Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tata kelola MBG tahun 2025-2026, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Mereka diduga terlibat dalam penyelewengan dana MBG, termasuk pengadaan motor listrik seharga Rp1,39 triliun.
Kasus korupsi MBG ini telah menimbulkan kehebohan di masyarakat, dan pemerintah telah berjanji untuk melakukan penyelidikan yang transparan dan adil. Dalam kasus ini, Kejagung telah memerintahkan jajaran di daerah untuk mengekspos satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang terindikasi terlibat kasus tersebut.
Penyelewengan dana MBG ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar, dan pemerintah harus segera mengambil tindakan untuk memulihkan kerugian tersebut. Dalam kasus ini, penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) telah dibuka peluang untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
Dalam menghadapi kasus korupsi MBG ini, pemerintah harus memastikan bahwa penyelidikan yang dilakukan adalah transparan dan adil. Pemerintah juga harus memastikan bahwa para tersangka yang terlibat dalam penyelewengan dana MBG harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kesimpulan dari kasus korupsi MBG ini adalah bahwa penyelewengan dana oleh pejabat BGN telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar. Pemerintah harus segera mengambil tindakan untuk memulihkan kerugian tersebut dan memastikan bahwa penyelidikan yang dilakukan adalah transparan dan adil.











