Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 30 Juli 2026 | Sidang praperadilan Roy Suryo kembali digelar setelah sebelumnya majelis hakim memutus dakwaan jaksa batal demi hukum dalam putusan sela. Perkara ini berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu.
Kubu Roy Suryo menegaskan bahwa pengajuan permohonan praperadilan ketiga yang diajukan kliennya tidak bertujuan untuk mengulur waktu sidang. Mereka berpendapat bahwa KUHAP baru tidak membatasi pengajuan permohonan praperadilan selama objek perkara yang dimohonkan berbeda dan tidak memenuhi unsur ne bis in idem.
Praperadilan ketiga ini diajukan terkait permohonan ganti rugi dan rehabilitasi sebagai tindak lanjut atas pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan pertama. Roy Suryo juga berencana menghadiri sidang gugatan perdata yang ia ajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara tentang perbuatan melawan hukum.
Sidang pembacaan putusan praperadilannya dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 6 Agustus 2026 mendatang. Roy Suryo melontarkan sinyal mengejutkan terkait potensi kehadiran mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada sidang tersebut.
Dalam kesimpulan, sidang praperadilan Roy Suryo kembali digelar dengan perkara yang berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Roy Suryo menegaskan bahwa pengajuan permohonan praperadilan ketiga tidak bertujuan untuk mengulur waktu sidang dan berencana menghadiri sidang gugatan perdata di PN Jakarta Utara.









