Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 10 Juli 2026 | Polisi telah melakukan penggeledahan rumah milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Parahyangan Golf 2, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 74 kg emas dan jutaan dolar yang diduga terkait dengan kasus korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rumah yang digeledah polisi tersebut telah lama tidak dihuni oleh pemiliknya, Febrie Adriansyah. Hanya ada “orang kepercayaan” yang ditugasi menjaga rumah berinisial T, yang tidak setiap hari berada di rumah tersebut. Salah satu petugas keamanan yang berusia muda tidak mengetahui siapa pemilik rumah itu dan mengaku tidak pernah melihat pemiliknya selama bertugas di sana.
Polisi juga menemukan sebuah rumah lain yang diduga milik Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat. Di rumah tersebut, polisi menemukan foto Febrie dan keluarganya. Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto harus mendukung penegakan hukum secara total, termasuk di dalam tubuh institusi penegak hukum itu sendiri.
Penyidik masih tampak berbincang dengan beberapa pria yang datang dari ruko-ruko sekitar. Sementara awak media tidak diperkenankan untuk mengambil gambar lebih dekat. Garis polisi dipasang dengan penjagaan Brimob di depannya. Tidak diketahui siapa pria itu, tetapi sosoknya menonjol di tengah para petugas yang berseragam hitam.
Polisi juga melakukan penggeledahan di ruko yang terletak di Jalan Asem 2, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan. Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian penyidikan dugaan korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sebuah kotak berwarna abu gelap dengan tutup hijau.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa polisi telah melakukan upaya penegakan hukum yang serius dalam kasus korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Jampidsus Febrie Adriansyah. Presiden Prabowo Subianto harus mendukung penegakan hukum secara total dan tidak boleh ada upaya menghalang-halangi proses penegakan hukum.











