Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 10 Juli 2026 | Kasus korupsi batu bara kembali mencuat ke permukaan setelah dilakukan penggeledahan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum. Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah di tengah ramainya informasi mengenai penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, masyarakat tidak seharusnya mengaitkan seseorang maupun institusi dengan dugaan tindak pidana sebelum terdapat proses hukum yang tuntas. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya isu terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri di sejumlah lokasi yang turut menyeret nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi terkait dugaan korupsi batu bara, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp5 triliun serta gangguan pasokan listrik nasional. Dari penggeledahan di Kafe de’Clan dan Koin Money Changer, polisi menyita uang tunai berbagai mata uang senilai total Rp67,2 miliar serta membawa tiga pegawai untuk dimintai keterangan.
Di rumah kawasan Sentul, ditemukan brankas berisi 74 kilogram emas dan uang tunai setara Rp476 miliar. DPR RI mendukung Polri menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Kasus ini juga berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018–2026 yang menyebabkan terganggunya pasokan batu bara ke sejumlah pembangkit.
Kondisi itu diduga memicu pemadaman listrik (blackout) di sejumlah wilayah di Sumatera, Kalimantan, Jawa, dan Jabodetabek. Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp5 triliun.
KPK juga melakukan penggeledahan terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2021-2026. Kegiatan penggeledahan dilakukan di dua wilayah, yaitu Kabupaten Kuansing dan Kota Pekanbaru.
Lokasi penggeledahan di Kuansing yaitu di Kantor Bupati, Kantor DPRD, dan Kantor Dinas Perkebunan. Selain itu, penyidik menggeledah rumah pribadi maupun dinas para tersangka yakni Bupati Kuansing periode 2025-2030 Suhardiman Amby; Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain; dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
Dalam rangkaian penggeledahan, tim menemukan dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang memperkuat pembuktian dalam konstruksi perkara dimaksud. Pada Sabtu, 4 Juli 2026, penyidik juga menemukan barang bukti berupa Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang merupakan barang bukti pemberian suap, yang diduga disembunyikan di salah satu gudang tempat penitipan kendaraan di Pematang Siantar.
Kesimpulan dari kasus korupsi batu bara ini adalah bahwa aparat penegak hukum harus terus melakukan penyidikan dan penggeledahan untuk mengungkap kasus korupsi yang merugikan negara. Masyarakat juga harus terus mendukung upaya pemberantasan korupsi dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.











