Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 19 Juli 2026 | Sebuah kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Jalan Raya Desa Slatri, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, pada Sabtu (18/7/2026) dinihari. Sebuah Suzuki Carry Pick Up dilaporkan masuk ke aliran sungai setelah pengemudinya diduga melakukan manuver menghindari kendaraan lain yang melaju dari arah berlawanan.
Meski kendaraan mengalami kerusakan akibat menabrak bagian jembatan sebelum terjun ke sungai, insiden tersebut tidak menimbulkan korban jiwa maupun korban luka. Saat ini, Satlantas Polres Brebes masih melakukan penyelidikan, termasuk menelusuri identitas kendaraan yang diduga memicu kecelakaan tersebut.
Berdasarkan informasi dari Satlantas Polres Brebes, Suzuki Carry Pick Up bernomor polisi A-8973-CM semula melaju dari arah barat menuju timur dengan kecepatan sedang. Sesampainya di lokasi kejadian, pengemudi diduga berusaha menghindari kendaraan lain yang datang dari arah timur menuju barat.
Kendaraan yang belum diketahui identitasnya itu diduga melaju terlalu ke kanan hingga memasuki jalur berlawanan. Untuk menghindari tabrakan, pengemudi Suzuki Carry melakukan manuver. Akibatnya, kendaraan kehilangan kendali, bergerak ke sisi kiri jalan, kemudian menghantam bagian jembatan sebelum akhirnya terjun ke aliran sungai di bawahnya.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Brebes memastikan seluruh proses pengambilan barang bukti dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satlantas Polres Brebes, Ipda Arenas Bayu Setiadi, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjalankan setiap tahapan penanganan perkara secara profesional dan transparan.
Menurut Ipda Arenas, seluruh proses hukum yang berkaitan dengan kasus kecelakaan lalu lintas dilaksanakan berdasarkan aturan dan prosedur yang telah ditetapkan. Pihaknya juga memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa setiap barang bukti dapat diambil sesuai dengan prosedur yang berlaku setelah seluruh persyaratan dipenuhi.
Sementara itu, dalam sebuah kasus terpisah, Polresta Banyumas membongkar praktik pengoplosan LPG subsidi 3 kg di Purwokerto, di mana pelaku memindahkan isi gas ke tabung nonsubsidi untuk dijual lebih mahal. Pelaku berinisial ACY alias Prenjak ditangkap bersama ratusan tabung dan alat modifikasi, serta dijerat Pasal 55 UU Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Dalam kasus lain, Putri Candrawathi, istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, tengah disorot publik lagi seiring munculnya berbagai unggahan mengenai kehidupan pribadinya sebelum terseret kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putri memiliki latar belakang pendidikan yang mentereng sebagai lulusan Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Universitas Trisakti.
Kesimpulan dari semua kasus ini menunjukkan bahwa penegakan hukum dan keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.









