Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 19 Juli 2026 | Kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024 kembali memanas. Asrul Azis Taba, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), kembali menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke pengadilan.
Ia mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menantang upaya paksa penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK. Asrul mengambil langkah hukum ini hanya tiga hari setelah KPK mengumumkan penyelesaian penyidikan perkara korupsi kuota haji.
Sebelumnya, Asrul juga telah mengajukan praperadilan yang pertama dan dikabulkan oleh pengadilan. Namun, putusan praperadilan tersebut belum memenuhi harapannya sehingga ia mengajukan praperadilan kedua.
KPK telah menyelesaikan penyidikan perkara korupsi kuota haji dan menetapkan Asrul sebagai tersangka bersama dengan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham. Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Kasus korupsi kuota haji ini telah menyebabkan kerugian negara dan merugikan masyarakat yang berkeinginan untuk melaksanakan ibadah haji. KPK terus melakukan penyidikan dan upaya hukum untuk membongkar kasus ini dan menindak para pelaku.
Asrul Azis Taba dan Ismail Adham telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. KPK berharap dapat menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan memberikan keadilan bagi masyarakat.
Kasus korupsi kuota haji ini menjadi perhatian serius bagi KPK dan pemerintah. Upaya pemberantasan korupsi terus dilakukan untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.









