Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 19 Juni 2026 | Kasus penyiraman air keras kembali terjadi di Indonesia, kali ini menimpa dua bocah di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Keduanya mengalami luka serius dan sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Umar Wirahadikusumah Sumedang.
Peristiwa itu terjadi di Desa Cibunar, Kecamatan Rancakalong, dan korban diketahui berinisial RPF (9) dan adiknya KSHZ (5). Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Tanwin Nopiansyah membenarkan adanya kasus tersebut dan menyatakan bahwa laporan terkait kejadian itu diterima melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Senin (15/6/2026).
Sementara itu, kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, belum berakhir. Empat personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang divonis bersalah dalam kasus tersebut telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Andrie Yunus mengalami luka berat hingga kehilangan penglihatan pada mata kanannya akibat penyiraman air keras. Keempat terdakwa, yaitu Edi Sudarko, Budi Hariyanto Widicahyono, Nandala Dwi Prasetyo, dan Sami Laka, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim yang dipimpin Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.
Majelis hakim menyatakan bahwa keempat terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berat berencana yang menyebabkan Andrie Yunus mengalami luka serius. Namun, mereka tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer.
Permohonan banding telah diajukan oleh penasihat hukum para terdakwa, dan putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dan dua bocah di Sumedang menimbulkan kekhawatiran tentang keamanan dan keselamatan masyarakat.
Kasus-kasus tersebut juga menyoroti pentingnya penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban kekerasan. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan efektif dalam menangani kasus-kasus tersebut untuk memastikan bahwa para pelaku dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.











