Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 27 Mei 2026 | Puluhan gerai minimarket waralaba seperti Alfamart dan Indomaret di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali beroperasi setelah sempat ditutup pemerintah daerah karena melanggar aturan zonasi.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin membenarkan penutupan tersebut dilakukan lantaran gerai-gerai terkait melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Namun, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah akhirnya mengizinkan seluruh gerai kembali beroperasi dengan mempertimbangkan nasib para pekerja di toko-toko tersebut.
Solihin menegaskan penutupan gerai minimarket tersebut tidak berkaitan dengan keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Di lain pihak, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mengklaim Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru khusus ekspor, yaitu PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak mengambil keuntungan.
PT DSI sebagai pengelola dan pengawas ekspor satu pintu akan menjalankan tugas secara transparan dan akuntabel.
Pemerintah juga menyiapkan masa transisi selama tiga bulan untuk penerapan kebijakan ekspor satu pintu melalui PT DSI.
Masa transisi itu berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, dengan kegiatan ekspor komoditas tetap berjalan normal sambil dilakukan evaluasi.
Pelaksanaan penuh kebijakan ekspor satu pintu ditargetkan berlaku pada 1 Januari 2027.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah berupaya meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam kegiatan ekspor.
Dengan demikian, diharapkan kegiatan ekspor dapat berjalan lebih lancar dan membantu meningkatkan perekonomian negara.











