Ekonomi

Purbaya Andalkan Reformasi DJP untuk Mengatasi Risiko Shortfall

×

Purbaya Andalkan Reformasi DJP untuk Mengatasi Risiko Shortfall

Share this article
Purbaya Andalkan Reformasi DJP untuk Mengatasi Risiko Shortfall
Purbaya Andalkan Reformasi DJP untuk Mengatasi Risiko Shortfall

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 11 Juli 2026 | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengirimkan email kepada 317.923 wajib pajak yang terindikasi salah mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi tahun pajak 2025. Email tersebut berisi imbauan untuk melakukan pembetulan.

Selain itu, DJP juga mengirimkan email kepada 1,85 juta wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak. Total tagihan mencapai Rp 36 triliun. Para penunggak pajak yang menjadi target email blast didasarkan pada pendekatan Behavioural Insight (BI) Penagihan Pajak.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengandalkan reformasi administrasi perpajakan untuk menjaga penerimaan negara di tengah risiko penerimaan pajak tidak mencapai target atau shortfall pada 2026. Purbaya menyebut langkah tersebut ditempuh melalui pembenahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penyempurnaan sistem Coretax, serta peningkatan pengawasan terhadap kinerja aparatur perpajakan.

Pemerintah memproyeksikan shortfall penerimaan pajak pada 2026 akan mencapai angka sekitar Rp 46,9 triliun. Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak untuk masyarakat ke depannya. Sebagai gantinya, Purbaya bakal menyuruh para pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk bekerja lebih keras dalam mengumpulkan pajak dari masyarakat.

Realisasi pendapatan negara semester pertama 2026 mencapai Rp 1.459 triliun, tumbuh 21,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penerimaan Pajak misalnya, mencapai angka Rp 1.187,8 triliun atau meningkat 24,6 persen year on year (yoy) dibanding Rp 831,3 triliun pada 2025.

Kesimpulan, pemerintah berupaya meningkatkan penerimaan negara melalui reformasi administrasi perpajakan dan peningkatan kinerja aparatur perpajakan. Dengan demikian, diharapkan penerimaan negara dapat meningkat dan mengatasi risiko shortfall pada 2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *