Ekonomi

Pemkab Jember Hapus Denda Sejumlah Pajak hingga Juni 2026, Ini Daftar Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

×

Pemkab Jember Hapus Denda Sejumlah Pajak hingga Juni 2026, Ini Daftar Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Share this article
Pemkab Jember Hapus Denda Sejumlah Pajak hingga Juni 2026, Ini Daftar Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan
Pemkab Jember Hapus Denda Sejumlah Pajak hingga Juni 2026, Ini Daftar Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 02 Juli 2026 | Beberapa provinsi di Indonesia masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Juli 2026. Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk mengurangi beban biaya saat membayar pajak kendaraan, karena pemerintah memberikan berbagai keringanan, mulai dari penghapusan denda hingga potongan pokok pajak.

Setidaknya ada enam provinsi yang masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan pada Juli 2026. Masing-masing daerah menawarkan bentuk keringanan yang berbeda dengan masa berlaku yang juga bervariasi.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk PKB dan BBNKB.

Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang mengeluarkan kebijakan penghapusan denda keterlambatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk wajib pajak yang memiliki tunggakan pembayaran sejak 2013 hingga 2024.

Program pembebasan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Jakarta masih berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan bunga akibat keterlambatan, dan fasilitas tersebut diberikan secara otomatis melalui sistem tanpa perlu mengajukan permohonan.

Pemerintah Provinsi Lampung juga masih melanjutkan program keringanan hingga 31 Agustus 2026. Bagi kendaraan yang menunggak lebih dari satu tahun, pemilik cukup membayar pajak tahun berjalan serta 50 persen pokok tunggakan tahun pertama, sementara sisa tunggakan dan dendanya dihapus sesuai ketentuan yang berlaku.

Di Jawa Tengah, insentif pajak kendaraan masih berlaku hingga akhir Desember 2026. Program tersebut mencakup potongan pokok PKB sebesar 5 persen, pengurangan sanksi administrasi, hingga keringanan terhadap tunggakan pajak kendaraan untuk periode tertentu.

Bengkulu juga menjadi salah satu daerah yang masih membuka program pemutihan sampai 31 Agustus 2026. Melalui kebijakan tersebut, masyarakat hanya diwajibkan membayar pajak tahun berjalan karena tunggakan dan denda mendapatkan pembebasan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah daerah.

Sementara itu, Kalimantan Tengah masih memberikan pembebasan denda PKB dan denda SWDKLLJ hingga 22 Juli 2026. Selain itu, tersedia potongan pajak bagi masyarakat yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo sebagai bentuk apresiasi terhadap wajib pajak yang tertib.

Provinsi Bali juga masih menerapkan kebijakan keringanan pajak kendaraan sepanjang 2026. Insentif yang diberikan berupa pengurangan pokok PKB dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan jenis kendaraan dan ketentuan yang berlaku di daerah tersebut.

Kesimpulan, beberapa provinsi di Indonesia masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Juli 2026. Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengurangi beban biaya saat membayar pajak kendaraan dengan berbagai keringanan yang ditawarkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *