Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 24 Juni 2026 | Pemerintah baru-baru ini mengumumkan keputusan untuk menaikkan batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang berhak memperoleh kemudahan pembangunan dan perolehan rumah, termasuk rumah subsidi. Keputusan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
Menurut peraturan tersebut, pemerintah membagi batas penghasilan MBR berdasarkan empat zona wilayah. Untuk Zona 1 yang mencakup wilayah Jawa di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Sumatera, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT), batas penghasilan maksimal MBR ditetapkan sebesar Rp 8,5 juta per bulan bagi individu yang belum menikah dan Rp 10 juta per bulan bagi yang sudah menikah.
Sementara itu, Zona 2 yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali menetapkan batas penghasilan maksimal sebesar Rp 9 juta per bulan untuk individu lajang dan Rp 11 juta per bulan untuk yang telah menikah. Untuk wilayah Papua dan daerah otonom baru di sekitarnya yang masuk Zona 3, batas penghasilan MBR ditetapkan lebih tinggi, yakni Rp 10,5 juta per bulan bagi individu belum menikah dan Rp 12 juta per bulan bagi individu yang telah menikah.
Keputusan pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan perkembangan harga rumah dan daya beli masyarakat di berbagai daerah. Dengan demikian, diharapkan lebih banyak masyarakat yang dapat memperoleh kemudahan pembangunan dan perolehan rumah, termasuk rumah subsidi.
Namun, keputusan ini juga mendapat kritik dari beberapa pihak. Penggiat Koperasi Perumahan Alfred Condo memperingatkan bahwa revisi batasan MBR tersebut bukanlah sebuah terobosan fundamental bagi penyelesaian masalah ketimpangan kepemilikan rumah (backlog). Sebaliknya, instrumen itu justru berisiko tinggi memicu misalokasi anggaran negara yang tidak tepat sasaran.
Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi yang lebih lanjut untuk memastikan bahwa keputusan pemerintah ini dapat membawa manfaat yang maksimal bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang paling membutuhkan.
Di sisi lain, pemerintah juga menghadapi kesulitan dalam memenuhi gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah-daerah. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, mengakui bahwa kebijakan pengangkatan PPPK dalam jumlah besar pada 2025 menjadi pelajaran penting bagi pemerintah pusat dan daerah.
Askolani menjelaskan bahwa pemerintah saat ini tengah memetakan daerah-daerah yang mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan belanja PPPK. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) dan Dana Alokasi Umum (DAU) pada 2027.
Dengan demikian, diharapkan kebutuhan gaji PPPK dapat diantisipasi lebih baik tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah. Salah satu langkah yang disiapkan pemerintah adalah memasukkan kebutuhan belanja PPPK ke dalam perhitungan DAU sejak tahap perencanaan APBN dan APBD 2027.
Kesimpulan, keputusan pemerintah untuk menaikkan batas penghasilan MBR dan menghadapi kesulitan memenuhi gaji PPPK di daerah-daerah merupakan langkah yang perlu dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, perlu dilakukan evaluasi yang lebih lanjut untuk memastikan bahwa keputusan ini dapat membawa manfaat yang maksimal bagi masyarakat.











