Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 01 Juni 2026 | Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meluncurkan insentif baru untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Insentif ini berupa pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian kendaraan listrik.
Menurut Purbaya, insentif ini akan mulai diterapkan pada Juni 2026. Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan skema insentif untuk kendaraan listrik, yaitu PPN DTP sebesar 100 persen untuk mobil listrik berbasis nikel dan 40 persen untuk mobil listrik selain basis nikel. Selain itu, pemerintah juga akan memberikan subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp5 juta per motor.
Pemerintah juga telah menetapkan batas kuota untuk insentif ini, yaitu 100 ribu unit mobil listrik dan 100 ribu unit motor listrik. Tujuan dari insentif ini adalah untuk mengurangi konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan mengurangi impor minyak.
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif pajak dan relaksasi bagi eksportir yang mematuhi ketentuan penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di dalam negeri. Insentif ini berupa tarif pajak penghasilan atau PPH yang lebih rendah daripada instrumen reguler.
Di samping itu, pemerintah juga memberikan relaksasi bagi eksportir tertentu, yaitu eksportir yang memiliki buyer dari negara mitra dagang Indonesia yang sudah menjalin perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan.
Insentif ini diharapkan dapat mendorong penggunaan kendaraan listrik dan mengurangi konsumsi BBM di Indonesia. Selain itu, insentif ini juga diharapkan dapat meningkatkan investasi asing di sektor kendaraan listrik dan menggerakkan perekonomian nasional.











