Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 01 Mei 2026 | Jakarta, 28 April 2026 – Harga buyback emas PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mengalami kenaikan signifikan pada Selasa, 28 April 2026. Pada perdagangan hari ini, harga buyback ditetapkan sebesar Rp2.589.000 per gram, naik Rp40.000 dibandingkan harga sebelumnya. Kenaikan ini sejalan dengan pergerakan harga emas dunia dan mencerminkan kebijakan penetapan harga yang transparan oleh Antam.
Emas Antam yang dijual kembali memiliki sertifikat LBMA (London Bullion Market Association), yang menjamin standar internasional dalam kualitas dan keaslian logam mulia. Semua pecahan emas, baik batangan maupun perhiasan, mengikuti harga jual kembali yang sama, tanpa membedakan tahun produksi.
Transaksi buyback emas memungkinkan pemilik logam mulia, batangan, atau perhiasan untuk menjual kembali emas mereka ke Antam dengan harga yang telah ditentukan. Meskipun harga buyback biasanya lebih rendah daripada harga jual e‑mas di pasar spot, selisih harga dapat tetap memberikan keuntungan bagi penjual bila selisih antara harga jual dan buyback cukup besar.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 % untuk pemegang NPWP dan 3 % untuk non‑NPWP. Pemotongan pajak dilakukan langsung dari total nilai buyback sebelum pembayaran kepada penjual.
Seiring dengan regulasi perpajakan, dokumen identitas juga menjadi syarat wajib. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) berfungsi sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi. Oleh karena itu, pelanggan harus memastikan data NIK yang dimasukkan dalam transaksi buyback sesuai dan lengkap.
Berikut simulasi buyback emas Antam pada hari Selasa, 28 April 2026, yang dapat membantu investor memperkirakan hasil bersih setelah dipotong PPh 22 dan meterai:
| Berat (gram) | Taksiran Buyback | PPh 22 (1,5%/3%) | Meterai | Perkiraan Hasil Bersih |
|---|---|---|---|---|
| 0,5 | Rp1.294.500 | – | – | Rp1.294.500 |
| 1 | Rp2.589.000 | – | – | Rp2.589.000 |
| 2 | Rp5.178.000 | – | – | Rp5.178.000 |
| 5 | Rp12.945.000 | Rp32.363 | Rp10.000 | Rp12.902.637 |
| 10 | Rp25.890.000 | Rp64.725 | Rp10.000 | Rp25.815.275 |
| 50 | Rp129.450.000 | Rp323.625 | Rp10.000 | Rp129.116.375 |
| 100 | Rp258.900.000 | Rp647.250 | Rp10.000 | Rp258.242.750 |
| 500 | Rp1.294.500.000 | Rp3.236.250 | Rp10.000 | Rp1.291.253.750 |
| 1.000 | Rp2.589.000.000 | Rp6.472.500 | Rp10.000 | Rp2.582.517.500 |
Investor yang mempertimbangkan buyback emas Antam sebaiknya memperhitungkan besaran pajak, meterai, serta potensi selisih harga dengan pasar spot. Bagi pemegang NPWP, tarif PPh 22 lebih ringan, sehingga hasil bersih menjadi lebih menguntungkan dibandingkan bagi non‑NPWP.
Secara keseluruhan, kenaikan harga buyback pada Selasa, 28 April 2026 mencerminkan dinamika pasar emas global dan kebijakan Antam yang responsif terhadap fluktuasi harga. Dengan regulasi pajak yang jelas serta prosedur identitas yang terstandarisasi, proses buyback emas Antam tetap menjadi pilihan yang menarik bagi para investor logam mulia di Indonesia.











