Ekonomi

DJP Perkuat Pengawasan Pajak untuk Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

×

DJP Perkuat Pengawasan Pajak untuk Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Share this article
DJP Perkuat Pengawasan Pajak untuk Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
DJP Perkuat Pengawasan Pajak untuk Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 20 Juli 2026 | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Aturan ini mengatur penyempurnaan proses bisnis pengawasan untuk memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak berjalan sesuai ketentuan.

Pengawasan dilakukan terhadap wajib pajak yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar. DJP membagi pengawasan kepatuhan wajib pajak menjadi tiga bagian, yakni pengawasan wajib pajak terdaftar, pengawasan wajib pajak belum terdaftar, dan pengawasan wilayah.

Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, DJP juga bekerja sama dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk membangun jejaring informasi pajak. Pengawasan dilakukan melalui kunjungan lapangan, pemanfaatan teknologi seperti web scraping dan remote sensing, serta kerja sama dengan instansi lainnya.

Di sisi lain, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengusulkan pemerintah untuk menaikkan ambang batas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang dibebaskan dari pajak hingga Rp 400 juta. Usulan ini menjadi alternatif apabila pemerintah belum dapat merealisasikan penghapusan pajak JHT menjadi 0 persen.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum tertib melaksanakan tindakan penagihan aktif sesuai batas waktu masing-masing ketetapan atas piutang perpajakan. Piutang perpajakan kualitas macet yang mencapai Rp 5,83 triliun belum dilaksanakan penagihan aktif sesuai batas waktu masing-masing ketetapan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terkait evaluasi kebijakan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). DJP telah menyerahkan berbagai data sebagai bahan pertimbangan pemerintah.

Setiap 14 Juli, Indonesia memperingati Hari Pajak Nasional. Peringatan ini bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan pengingat bahwa pajak merupakan salah satu fondasi utama keuangan negara. Pajak dipandang sebagai wujud gotong royong masyarakat untuk membangun Indonesia yang berdaulat dan sejahtera.

Kesimpulan, DJP terus berupaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperluas basis data pajak. Dengan bekerja sama dengan instansi lainnya dan menerapkan teknologi, DJP berharap dapat meningkatkan penerimaan pajak nasional dan membangun keuangan negara yang lebih kuat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *