Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 25 Juni 2026 | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan upaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan menciptakan iklim persaingan yang sehat. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan-perusahaan yang diduga tidak memenuhi kewajiban perpajakan.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, melakukan inspeksi ke salah satu perusahaan baja asal China yang beroperasi di kawasan Pulogadung, Jakarta. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan bisnis secara transparan, memenuhi kewajiban perpajakan, serta menciptakan iklim persaingan yang sehat.
Purbaya menegaskan, pemerintah tidak bertujuan menghambat kegiatan usaha, melainkan memastikan seluruh pelaku industri beroperasi dengan aturan yang sama sehingga tercipta level playing field bagi dunia usaha. “Tujuan kami bukan untuk menghambat atau mematikan usaha, melainkan memastikan terciptanya persaingan yang sehat dan adil bagi seluruh pelaku industri,” kata Purbaya.
Selain itu, DJP juga melakukan penagihan pajak kepada para pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan beberapa kasus pengusaha yang sengaja membuat banyak perusahaan untuk menghindari pajak.
“Data ada 14 orang pribadi yang dia memiliki perusahaan itu sampai lebih dari 50. Bayangkan, dari 50, satu orang pribadi dia memiliki 50 PT atau CV,” ujar Inge. Ia menegaskan bahwa seluruh celah untuk mengakali tarif pajak UMKM ini kini sudah ditutup rapat.
DJP juga memberikan penjelasan tentang cara menghitung pajak pedagang online yang jualan di berbagai e-commerce. Inge menjelaskan bahwa omzet satu toko yang berdagang di berbagai e-commerce akan diakumulasi dalam penghitungan kewajiban perpajakan.
Sementara itu, pemerintah juga memberikan insentif fiskal kepada para tulang punggung keluarga melalui Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP adalah salah satu cara untuk menjawab persoalan penghasilan yang tidak seharusnya dikenai pajak sampai dengan batas tertentu.
Dengan demikian, DJP terus melakukan upaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan menciptakan iklim persaingan yang sehat, serta memberikan insentif fiskal kepada para tulang punggung keluarga.











