Politik

Menteri Ara Ungkap Lahan Tanah Abang Milik Negara, Hercules Dijaga di Tengah Sengketa 4,3 Hektare

×

Menteri Ara Ungkap Lahan Tanah Abang Milik Negara, Hercules Dijaga di Tengah Sengketa 4,3 Hektare

Share this article
Menteri Ara Ungkap Lahan Tanah Abang Milik Negara, Hercules Dijaga di Tengah Sengketa 4,3 Hektare
Menteri Ara Ungkap Lahan Tanah Abang Milik Negara, Hercules Dijaga di Tengah Sengketa 4,3 Hektare

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 19 April 2026 | Jakarta, 19 April 2026 – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, atau yang akrab dipanggil Ara, menegaskan kembali bahwa seluruh lahan seluas 4,3 hektare di kawasan Tanah Abang merupakan aset negara. Pernyataan itu disampaikan setelah serangkaian pertemuan dengan jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), PT Kereta Api Indonesia (KAI), serta perwakilan organisasi masyarakat yang dipimpin oleh sosok yang dikenal dengan nama Hercules.

Menurut data resmi Badan Pertanahan Nasional, tiga bidang tanah yang menjadi sumber sengketa tercatat sebagai hak milik negara dan dikelola melalui Hak Pengelolaan Lahan (HPL) nomor 17 dan 19 yang diterbitkan pada tahun 2008 atas nama PT KAI. Sebelumnya, lahan tersebut berada di bawah naungan Kementerian Perhubungan dengan hak pakai yang diterbitkan pada tahun 1988, kemudian dialihkan kepada KAI pada 2008. Total luas lahan terbagi menjadi dua zona utama:

  • Lokasi pertama berukuran 1,3 hektare, dikenal sebagai area Pasar Tasik.
  • Dua bidang tanah berhimpitan, disebut “tanah bongkaran”, dengan total luas sekitar 3 hektare yang tercatat dalam HPL nomor 17 dan 19.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, menegaskan bahwa meskipun lahan tercatat sebagai aset negara, selama bertahun‑tahun area tersebut dikuasai secara fisik oleh organisasi masyarakat (ormas) yang mengaku mewakili ahli waris Sulaeman Effendi. Ormas tersebut, yang beroperasi di bawah nama Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, mengklaim kepemilikan berdasarkan dokumen Eigendom Verponding nomor 946 tahun 1923 atas nama Ilias Rajo Mentari.

Hercules, alias Rosario de Marshal, selaku Ketua Umum GRIB Jaya, berargumen bahwa dokumen kolonial Belanda tersebut masih sah dan menjadi dasar hak atas tanah. Namun, pemerintah menolak argumentasi tersebut dengan menekankan bahwa verponding era kolonial tidak lagi memiliki kekuatan hukum setelah diintegrasikan ke dalam sistem pertanahan modern melalui HPL yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

Dalam upaya menegaskan status kepemilikan, PT KAI melalui Wakil Direktur Utama Dody Budiawan mengumumkan rencana pemasangan plang di lokasi tersebut. Plang akan memuat data HPL, nomor laporan polisi yang telah dibuat pada tahun 2025, serta informasi lain yang menegaskan bahwa aset tersebut adalah milik KAI dan, secara hukum, merupakan bagian dari aset negara. Langkah ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan lahan oleh pihak lain dan memperkuat posisi hukum KAI di mata publik.

Menteri Ara menambahkan bahwa lahan ini akan dijadikan lokasi pembangunan rumah susun (rusun) subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah, dengan target sekitar 500 unit. Proyek tersebut akan melibatkan kerja sama dengan pihak swasta, yakni Astra, melalui skema tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Ara menegaskan, “Ini aset negara. Negara hukum tidak boleh kalah.” Ia juga menyatakan bahwa koordinasi intensif telah dilakukan dengan Satgas Anti‑Mafia Tanah serta Kementerian Keuangan untuk memastikan bahwa semua proses administratif dan hukum berjalan sesuai prosedur.

Sementara itu, Brigjen Hendra Gunawan, Ketua Satgas Anti‑Mafia Tanah, menegaskan bahwa lahan tersebut tidak hanya terdaftar di ATR/BPN, melainkan juga tercatat sebagai aset negara di Kementerian Keuangan. Ia siap memberikan dukungan penegakan hukum bila ditemukan unsur pidana dalam upaya penyalahgunaan lahan.

Perselisihan ini mencerminkan dinamika panjang antara kepentingan publik, hak historis, dan kepemilikan korporasi dalam konteks perkotaan yang padat. Dengan dukungan penuh dari kementerian terkait, KAI, serta aparat penegak hukum, pemerintah bertekad untuk mempertahankan aset negara dan melanjutkan rencana pembangunan rusun yang diharapkan dapat mengurangi tekanan perumahan di kawasan Tanah Abang.

Ke depan, Ara berjanji akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa proses legalitas serta pembangunan berjalan tanpa hambatan. “Negara tidak boleh kalah dengan pihak manapun yang mengklaim hak atas aset publik,” tuturnya dalam pernyataan resmi yang disampaikan di kantor PANRB, Jakarta Selatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *