Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 27 Mei 2026 | Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sanksi bagi partai politik (parpol) yang tidak memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan dalam pemilihan legislatif (pileg) bakal dimasukan ke dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dasco menilai, masih banyak perempuan yang berintegritas dan mampu terjun ke dunia politik. Sehingga, syarat 30 persen keterwakilan perempuan dalam pileg hal yang tidak sulit dipenuhi parpol.
Dasco juga menyebutkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Dia menilai, putusan MK tersebut mencerminkan keberpihakan terhadap perempuan. Dasco bahkan menyebut putusan MK menjadi penguat syarat 30 persen keterwakilan perempuan yang telah berlaku dalam beberapa pemilu terakhir.
Dasco menambahkan bahwa DPR memastikan aturan syarat 30 persen keterwakilan perempuan pada pileg akan dimasukkan ke draf RUU Pemilu. Dia juga menyebut bahwa putusan MK terkait sanksi bagi parpol yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada pemilihan umum (pemilu) akan dilaksanakan.
Di sisi lain, Dasco juga membahas tentang revisi Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri. Dia menyebut bahwa batas usia pensiun anggota Polri ditambah agar setara dengan aparat penegak hukum lainnya, termasuk TNI dan jaksa.
Dasco menjelaskan, penambahan usia pensiun anggota Polri dilakukan agar tidak ada perbedaan di antara sesama penegak hukum. Selain itu, dia juga menepis kekhawatiran bahwa penambahan usia pensiun di revisi UU Polri dilakukan untuk memperpanjang masa jabatan kapolri.
Dalam kesimpulan, Dasco menegaskan bahwa putusan MK terkait keterwakilan perempuan dan revisi UU Polri merupakan langkah positif untuk meningkatkan kualitas dan kesetaraan dalam dunia politik dan penegakan hukum di Indonesia.











