Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 11 Mei 2026 | Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) kembali menegaskan bahwa dokumen nota dinas yang berisi arahan penolakan masuk warga negara Palestina ke Indonesia merupakan informasi palsu atau hoaks. Klarifikasi itu kembali disorot setelah isu lama tersebut ramai diperbincangkan di media sosial usai muncul kabar penolakan terhadap sejumlah delegasi Palestina.
Narasi yang kembali beredar berasal dari unggahan akun X @Bintu__baba yang mengunggah dokumen bernomor IMI.2-UM.01.01-5056 tertanggal 17 September 2025. Dokumen itu disebut memuat instruksi kepada seluruh Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi untuk menolak seluruh warga Palestina masuk ke Indonesia, baik melalui jalur darat, laut, maupun udara.
Unggahan tersebut juga menyebut kebijakan itu merupakan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Menteri Luar Negeri. Bahkan, isu tersebut dikaitkan dengan dugaan penolakan terhadap delegasi Palestina, termasuk mantan Menteri Kesehatan Palestina, Dr. Basim Na’im.
Namun, Kementerian Imipas sebelumnya sudah membantah keaslian dokumen tersebut. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan surat yang beredar bukan produk resmi pemerintah.
“Kementerian Imipas tidak pernah mengeluarkan surat edaran sebagaimana yang ramai beredar,” ujar Agus kepada wartawan pada saat itu. Agus juga memastikan tidak pernah ada pembahasan maupun koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait penolakan visa atau larangan masuk bagi warga Palestina ke Indonesia.
Menurut dia, Palestina juga tidak termasuk dalam daftar negara yang masuk skema calling visa. Karena itu, tidak ada dasar hukum bagi Kementerian Imipas untuk menerbitkan kebijakan penolakan pendaratan maupun pembatalan visa terhadap warga Palestina.
“Tidak ada regulasi yang memungkinkan kami melakukan kebijakan tersebut,” kata dia. Sebaliknya, pemerintah disebut tetap memberikan layanan keimigrasian kepada warga Palestina. Kementerian Imipas mencatat sepanjang September hingga Desember 2025 terdapat 1.270 visa yang diterbitkan bagi warga Palestina, termasuk 20 visa gratis bagi mahasiswa Palestina penerima beasiswa Universitas Pertahanan pada November 2025.
Sementara itu, The Weeknd akan menghelat konser di Jakarta pada tahun ini! Kepastian tentang penyanyi yang dikenal dengan aksi panggungnya yang akbar ini, disampaikan lewat akun Instagram-nya pada hari ini, Senin (11/5/2026). Konser ini merupakan bagian dari tur dunia After Hours, dan merupakan gelombang terakhir dari pertunjukan tersebut.
Penjualan tiket konser The Weeknd di Jakarta akan dibuka dalam tiga gelombang berbeda. Tur After Hours Til Dawn adalah tur solo pria berpendapatan tertinggi sepanjang sejarah.
Di lain sisi, Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 kembali menjadi perhatian masyarakat, khususnya kalangan pekerja, pada 2026. Banyak pekerja mulai mencari kepastian apakah bantuan tersebut akan kembali dicairkan pemerintah tahun ini.
Program BSU sebelumnya sempat disalurkan kepada pekerja dengan penghasilan tertentu sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat. Bantuan tersebut terakhir kali cair pada Agustus tahun 2025. Namun hingga kini, pemerintah belum mengumumkan jadwal terbaru terkait penyaluran BSU lanjutan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui kanal resminya turut memberikan klarifikasi terkait informasi pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 yang kembali ramai diperbincangkan pada 2026. Kemnaker mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap beredarnya informasi tidak resmi mengenai BSU, terutama unggahan yang mencantumkan tautan pendaftaran mencurigakan dan berpotensi menjadi modus penipuan digital.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul maraknya informasi mengenai BSU 2026 yang beredar di media sosial, grup percakapan, hingga sejumlah unggahan daring yang memicu kebingungan di kalangan pekerja.
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah belum memiliki rencana penyaluran BSU tahap baru dalam waktu dekat. Selain itu, Kepala Biro Humas Kemnaker Faried Abdurrahman Nur Yuliono meminta masyarakat hanya mengakses informasi melalui kanal resmi pemerintah.
Dia menegaskan program BSU tidak membuka pendaftaran mandiri sehingga masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap tautan atau formulir yang mengatasnamakan bantuan subsidi upah.
Meski belum ada kepastian pencairan terbaru, masyarakat tetap dapat melakukan pengecekan data melalui kanal resmi Kemnaker. Berikut langkah-langkah cek BSU secara online:
Sistem nantinya akan menampilkan informasi apakah data pekerja terdaftar sebagai calon penerima bantuan atau tidak. Jika dinyatakan lolos sebagai penerima, dana bantuan biasanya disalurkan melalui bank Himbara, Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia.
Mengacu pada ketentuan program sebelumnya, terdapat sejumlah syarat umum penerima BSU yang perlu dipenuhi pekerja. Pemerintah dapat melakukan perubahan syarat apabila program BSU kembali dibuka pada 2026.
Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan jadwal terbaru pencairan BSU Rp600.000 tahun 2026. Karena itu, masyarakat diminta rutin memantau informasi resmi pemerintah untuk mengetahui perkembangan terbaru terkait bantuan subsidi upah.











