Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 23 Mei 2026 | BPNT atau Bantuan Pangan Nontunai merupakan salah satu program jaring pengaman sosial yang diluncurkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dengan memberikan bantuan pangan secara nontunai. BPNT diberikan melalui rekening bank yang tergabung dalam Himbara dan PT Pos Indonesia.
BPNT memiliki beberapa tujuan dan manfaat, antara lain mengurangi beban yang dikeluarkan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan memenuhi sebagian kebutuhan pangan, memberikan makanan dengan gizi seimbang kepada KPM, meningkatkan ketepatan sasaran dan waktu penerimaan bantuan pangan yang diberikan pada KPM, memberikan pilihan pada KPM untuk pemenuhan kebutuhan pangan, menaikkan ketahanan pangan pada tingkat KPM dan sebagai mekanisme penanggulangan kemiskinan serta perlindungan sosial, serta meningkatkan efisiensi penyaluran bantuan sosial dan menaikkan pertumbuhan ekonomi daerah.
BPNT tidak diberikan kepada semua warga negara Indonesia. Bantuan ini hanya diberikan kepada KPM yang termasuk dalam 25% terbawah pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pemerintah kabupaten dan kota harus mengajukan DTKS kepada pemerintah pusat agar masyarakat mendapatkan BPNT. Pemerintah pusat akan memverifikasi data, lalu data dalam DTKS resmi menjadi KPM yang dipantau oleh pemerintah kabupaten dan pemerintah kota.
Jika ingin mengecek status penerima BPNT, dapat dilakukan dengan beberapa langkah mudah. Pertama, masuk ke situs cekbansos.kemensos.go.id, lalu masukkan wilayah penerima manfaat (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa), kemudian ketik nama lengkap sesuai dengan KTP, ketik 4 huruf kode sesuai dengan gambar yang muncul, dan selanjutnya klik tombol cari data.
Penyaluran BPNT Tahap II 2026 di Jawa Barat telah dimulai sejak April lalu. Penyaluran kedua program bantuan sosial ini akan terus dilakukan secara bertahap dan ditargetkan rampung pada Juni 2026. Pemerintah menerapkan dua mekanisme penyaluran, termasuk untuk wilayah Jawa Barat. Dana akan ditransfer langsung melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) bagi penerima yang terintegrasi dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), sedangkan PT Pos Indonesia akan melayani pencairan bagi masyarakat di wilayah minim akses perbankan.
Kesimpulan, BPNT merupakan salah satu program bantuan pangan nontunai yang membantu masyarakat yang membutuhkan. Program ini memiliki beberapa tujuan dan manfaat, serta memiliki kriteria khusus penerima. Dengan demikian, BPNT dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menaikkan pertumbuhan ekonomi daerah.











