Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 18 April 2026 | Jakarta, 17 April 2026 – Mantan Konsultan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief alias Ibam, resmi dituntut 15 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyampaikan amar tuntutan pada sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026).
Selain hukuman penjara, JPU menuntut Ibam membayar uang pengganti senilai Rp16,9 miliar. Bila tidak dapat dilunasi, hakim diminta menambah masa pidana tambahan 7,5 tahun, sehingga total potensi hukuman mencapai 22,5 tahun. Denda materiil sebesar Rp1 miliar juga disertakan, dengan ketentuan subsider 190 hari penjara bila denda tidak dibayar.
Kasus ini melibatkan dua terdakwa lainnya, yaitu Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar) dan Mulyatsyah (mantan Direktur SMP), yang masing‑masing dituntut 6 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti Rp2,28 miliar untuk Mulyatsyah. Kedua terdakwa tersebut juga dikenai subsider 120 hari penjara jika denda tidak terpenuhi.
Menurut penuntutan, ketiga terdakwa diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun melalui pengadaan laptop Chromebook dan perangkat Chrome Device Management (CDM) antara tahun 2019 hingga 2022. Pemeriksaan mengungkapkan tidak ada aliran dana yang menguntungkan Ibrahim Arief secara pribadi, namun tuduhan berpusat pada dugaan penyalahgunaan wewenang untuk mempengaruhi pilihan teknis pengadaan.
Ibrahim Arief diduga menyusun kajian teknis yang secara khusus mengarahkan kementerian memilih Chromebook sebagai standar perangkat pembelajaran. Kajian tersebut kemudian dijadikan dasar rekomendasi kepada pejabat pembuat komitmen (PPK), yang pada gilirannya menandatangani proses pengadaan dengan nilai kontrak besar. JPU menilai tindakan tersebut melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 KUHP serta Pasal 18 Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Istri Ibrahim Arief, Ririe, melontarkan kritik keras di media sosial X, menyebut tuntutan sebagai “puncak kezaliman”. Ia menegaskan bahwa suaminya tidak pernah menerima aliran dana apapun terkait pengadaan tersebut dan menolak tuduhan bahwa Ibam memperkaya diri. “Kami berharap Majelis Hakim memutuskan sesuai fakta persidangan, bukan atas asumsi yang belum terbukti,” ujar Ririe.
Sidang berikutnya dijadwalkan dua minggu ke depan untuk pembacaan putusan. Jika hakim memutuskan bersalah, konsekuensi hukum selain penjara dan denda termasuk larangan menjabat di posisi publik selama lima tahun akan diberlakukan.
Berikut ringkasan utama tuntutan:
- Ibam: 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp16,9 miliar (subsider 7,5 tahun).
- Sri Wahyuningsih: 6 tahun penjara, denda Rp500 juta.
- Mulyatsyah: 6 tahun penjara, denda Rp500 juta, uang pengganti Rp2,28 miliar.
- Total kerugian negara diperkirakan Rp2,18 triliun (termasuk Rp1,56 triliun untuk program digitalisasi pendidikan dan Rp621,39 miliar terkait CDM).
Kasus ini menambah daftar besar perkara korupsi di sektor pendidikan, mengingat sebelumnya telah terungkap penyalahgunaan dana digitalisasi sekolah. Pengawasan internal kementerian kini berada di bawah sorotan tajam, sementara publik menuntut transparansi lebih besar dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Jika keputusan hakim mendukung tuntutan jaksa, Ibrahim Arief akan menjadi terdakwa dengan hukuman terberat dalam rangkaian kasus Chromebook, sekaligus menjadi contoh penting bagi pejabat publik yang terlibat dalam pengadaan strategis.











