BERITA

Kecelakaan Bus ALS dan Truk Tangki di Sumatera Selatan: Evaluasi Sistem Pengawasan Darurat

×

Kecelakaan Bus ALS dan Truk Tangki di Sumatera Selatan: Evaluasi Sistem Pengawasan Darurat

Share this article
Kecelakaan Bus ALS dan Truk Tangki di Sumatera Selatan: Evaluasi Sistem Pengawasan Darurat
Kecelakaan Bus ALS dan Truk Tangki di Sumatera Selatan: Evaluasi Sistem Pengawasan Darurat

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 12 Mei 2026 | Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus dan truk barang kembali menjadi sorotan setelah insiden maut di Jalur Lintas Sumatera (Jalinsum), Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan. Tragedi antara bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki BBM tersebut menewaskan 18 orang dan memunculkan kembali desakan agar pengawasan angkutan umum serta kendaraan logistik diperketat.

Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, mengatakan keselamatan transportasi jalan di Indonesia masih berada dalam kondisi darurat. Menurut dia, lemahnya pengawasan terhadap operasional bus dan truk barang menjadi salah satu faktor yang membuat kecelakaan fatal terus berulang.

Berdasarkan data Korlantas Polri, angka fatalitas kecelakaan lalu lintas di Indonesia masih tergolong tinggi. Sepanjang 2025, sekitar 22 ribu orang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas atau rata-rata lebih dari 60 korban jiwa per hari. Mayoritas korban berasal dari kelompok usia produktif dan didominasi pengguna sepeda motor.

Djoko menjelaskan, angkutan umum dan kendaraan barang memiliki risiko tinggi apabila pengawasan operasional tidak dilakukan secara konsisten. Salah satu yang disorot ialah potensi kelelahan pengemudi akibat jam kerja berlebih, terutama pada sopir bus antarkota dan truk logistik jarak jauh. Menurut Djoko, pengawasan jam kerja sopir sebenarnya sudah diatur dalam Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK-PAU).

Selain faktor pengemudi, kondisi armada juga menjadi perhatian penting. Bus maupun truk barang diwajibkan menjalani pemeriksaan kendaraan sebelum beroperasi atau pre-trip inspection. Namun di lapangan, pelaksanaan pemeriksaan tersebut dinilai belum berjalan optimal, terutama pada operator berskala kecil.

Korban kecelakaan bus ALS dan truk tangki di Sumatera Selatan dipastikan mendapatkan hak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, memastikan seluruh korban mendapatkan hak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964.

Korban kecelakaan maut bus ALS dan truk tangki di Jalan Lintas Sumatera, Simpang Danau, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, dipastikan mendapatkan santunan dan jaminan perawatan dari Jasa Raharja. Peristiwa tragis yang terjadi pada Rabu (6/5/2026) itu, menyebabkan 16 orang meninggal dunia dan empat lainnya mengalami luka-luka.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, turut menyampaikan belasungkawa atas kecelakaan maut tersebut. “Kami menyampaikan duka mendalam atas kejadian ini. Mudah-mudahan korban meninggal dunia diterima Allah SWT dan yang masih dirawat semoga cepat pulih,” kata Aan.

Kecelakaan terjadi sekitar pukul 12.39 WIB dan saat ini proses investigasi masih berlangsung untuk memastikan penyebab utama kecelakaan. Di sisi lain, Korlantas Polri juga tengah melakukan investigasi mendalam melalui metode Traffic Accident Analysis (TAA).

Untuk mengatasi kecelakaan lalu lintas yang terus berulang, diperlukan evaluasi sistem pengawasan yang lebih ketat dan konsisten. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap perusahaan angkutan umum dan logistik, termasuk memastikan kepatuhan uji kelaikan kendaraan, pengawasan muatan, hingga penerapan teknologi pemantauan kendaraan.

Dengan demikian, diharapkan keselamatan transportasi jalan di Indonesia dapat ditingkatkan dan kecelakaan lalu lintas dapat dicegah. Selain itu, penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan lalu lintas dan mengambil bagian dalam mencegah kecelakaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *