Korupsi

Kejagung Jerat Agung Winarno, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar, dalam Kasus TPPU Besar

×

Kejagung Jerat Agung Winarno, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar, dalam Kasus TPPU Besar

Share this article
Kejagung Jerat Agung Winarno, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar, dalam Kasus TPPU Besar
Kejagung Jerat Agung Winarno, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar, dalam Kasus TPPU Besar

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 17 April 2026 | Jakarta, 16 April 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (16/4) resmi menetapkan Agung Winarno (AW) sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan mantan hakim Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Penetapan tersangka ini menjadi bagian penting dari rangkaian penyidikan yang mengungkap jaringan “makelar kasus” lintas dekade, dimana Zarof Ricar diduga menumpuk gratifikasi senilai hampir Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas batangan dari berbagai kasus peradilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyidikan bermula dari penggeledahan di kantor AW, yang berlokasi di Jalan Dewi Sartika No. 192, Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan lima kotak berisi dokumen sertifikat tanah milik Zarof Ricar, sejumlah uang tunai diperkirakan mencapai Rp 11‑12 miliar, serta emas batangan. Dokumen tersebut mencakup sertifikat kebun sawit, sertifikat tanah di beberapa wilayah, serta bukti kepemilikan lain yang mengindikasikan upaya menyamarkan asal‑usul harta kekayaan.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa AW diketahui sejak awal bahwa penitipan aset tersebut bertujuan untuk menyembunyikan atau menutupi sumber dana yang berasal dari tindak pidana suap yang dilakukan oleh Zarof Ricar. “AW mengetahui bahwa aset‑aset itu berasal dari korupsi, namun tetap menerima dan mengelolanya,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kejagung.

Kasus ini juga melibatkan proyek film berjudul “Sang Pengadil”. Pada tahun 2024, Zarof Ricar dan AW bersama dengan pihak produksi berinisial GR menjadi produser eksekutif film tersebut. Total biaya produksi mencapai Rp 4,5 miliar, yang dibagi rata tiga pihak masing‑masing Rp 1,5 miliar. Menurut keterangan Anang, Zarof Ricar mengajak AW untuk menyediakan dana produksi, yang kemudian menjadi alasan kedekatan kedua pihak dalam jaringan penyimpanan aset.

Berikut adalah ringkasan aset yang disita dalam penggeledahan:

  • Sertifikat tanah di Jakarta, Bogor, dan Lampung
  • Sertifikat kebun sawit seluas lebih dari 200 hektar
  • Uang tunai sekitar Rp 11‑12 miliar
  • Emas batangan seberat 51 kilogram

Selain itu, penyidik menemukan dokumen-dokumen lain yang mengindikasikan keterlibatan Zarof Ricar dalam kasus suap terkait peradilan, termasuk gratifikasi dari perusahaan tambang dan kontraktor konstruksi. Zarof Ricar sendiri telah divonis 18 tahun penjara atas kasus pemufakatan jahat dalam pengurusan perkara, termasuk suap yang berujung pada pembebasan terdakwa Ronald Tannur.

AW kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Ia disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf c Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tentang pencucian uang yang berkaitan dengan kejahatan korupsi. Kejagung menegaskan bahwa proses hukum akan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, namun bukti yang telah terkumpul menunjukkan peran aktif AW dalam memfasilitasi penyimpanan dan pengelolaan aset hasil korupsi.

Kasus ini menambah panjang daftar skandal “mafia peradilan” yang melibatkan pejabat tinggi MA dan jaringan swasta. Para pengamat hukum menilai bahwa penetapan tersangka terhadap AW merupakan sinyal kuat bahwa Kejaksaan Agung tidak akan ragu menindak lanjuti semua peran perantara dalam pencucian uang, bahkan bila melibatkan tokoh publik.

Ke depan, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan saksi, menelusuri alur pergerakan dana, serta mengidentifikasi potensi aset lain yang mungkin masih tersembunyi. Semua barang bukti yang telah disita akan dimasukkan ke dalam berkas perkara TPPU, yang nantinya akan menjadi dasar proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Khusus.

Dengan penetapan tersangka ini, Kejagung berharap dapat memberi efek jera kepada pihak‑pihak yang mencoba memanfaatkan sistem peradilan untuk keuntungan pribadi, serta memperkuat integritas lembaga peradilan Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *