Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 09 Mei 2026 | Pemerintah Indonesia telah mengumumkan perubahan signifikan dalam peraturan pajak kendaraan listrik 2026. Sebelumnya, kendaraan listrik mendapatkan insentif pajak yang cukup besar, tetapi kini insentif tersebut tidak lagi diberikan secara penuh. Perubahan ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara insentif pemerintah dan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan.
Pajak kendaraan listrik terdiri dari beberapa komponen utama, seperti Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Besaran pajak ini dapat berbeda tergantung kebijakan masing-masing daerah. Cara hitung pajak tahunan mobil listrik 2026 umumnya didasarkan pada nilai jual kendaraan serta kebijakan insentif yang masih berlaku.
Biaya balik nama kendaraan listrik terbaru juga menjadi perhatian bagi pembeli kendaraan bekas atau transaksi antar pemilik. Komponen ini biasanya dihitung dari persentase nilai kendaraan sesuai regulasi daerah. Pemerintah daerah diberikan kewenangan dalam menentukan besaran pajak kendaraan dengan mempertimbangkan kebijakan nasional.
Sementara itu, Malaysia juga telah memperketat aturan impor mobil listrik, yang berdampak pada merek China. Pemerintah Malaysia akan menerapkan aturan baru untuk mobil listrik impor utuh mulai 1 Juli 2026, dengan persyaratan nilai cost, insurance and freight (CIF) minimum sebesar 200 ribu ringgit Malaysia atau sekitar Rp760 jutaan.
Gaikindo, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia, berharap daerah lain dapat mengikuti langkah Pemprov DKI Jakarta untuk mendorong adopsi mobil listrik secara merata di berbagai wilayah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membebaskan tarif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk mobil listrik.
Insentif mobil listrik berupa pembebasan pajak diyakini dapat kembali menggairahkan penjualan EV tahun ini. Pemerintah juga menyiapkan skema baru insentif mobil listrik, dengan prioritas insentif lebih besar untuk kendaraan listrik berbaterai nikel. Menteri Keuangan Purbaya Yudha Sadewa menjelaskan bahwa skema tersebut khusus diberikan untuk mobil listrik murni atau battery electric vehicle (BEV), bukan kendaraan hybrid.
Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, model atau skema insentif kendaraan listrik yang tengah disiapkan pemerintah tidak akan terlalu berbeda dari yang sudah diterapkan sebelumnya. Pemerintah berencana untuk menerapkan insentif kendaraan listrik mulai Juni 2026, dengan tujuan untuk mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM).
Secara keseluruhan, perubahan peraturan pajak kendaraan listrik 2026 dan insentif yang disiapkan pemerintah diharapkan dapat mendorong adopsi mobil listrik di Indonesia dan mengurangi dampak lingkungan. Namun, perlu diingat bahwa kebijakan ini masih dapat berubah dan perlu diawasi secara terus menerus.











