HUKUM

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Delpedro Soal Pasal Penghasutan dan Hoaks, Sementara Beragam Gugatan Hukum Berkembang di Tanah Air

×

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Delpedro Soal Pasal Penghasutan dan Hoaks, Sementara Beragam Gugatan Hukum Berkembang di Tanah Air

Share this article
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Delpedro Soal Pasal Penghasutan dan Hoaks, Sementara Beragam Gugatan Hukum Berkembang di Tanah Air
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Delpedro Soal Pasal Penghasutan dan Hoaks, Sementara Beragam Gugatan Hukum Berkembang di Tanah Air

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 17 April 2026 | Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 16 April 2026, menolak secara tegas gugatan yang diajukan oleh Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, bersama stafnya Muzaffar Salim, terkait Pasal Penghasutan dan penyebaran berita bohong dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keputusan Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formal dan substantif.

Hakim MK Liliek Prisbawono menjelaskan bahwa para pemohon gagal menguraikan secara jelas hak konstitusional yang dirugikan oleh Pasal 246 UU No 1/2023, serta tidak menjelaskan hubungan kausal antara norma yang digugat dengan kerugian hak konstitusional. Selain itu, model petitum yang diajukan—yaitu permohonan untuk mengubah atau menghapus sebagian norma—dianggap tidak lazim dalam prosedur uji materi terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Liliek menegaskan bahwa biasanya petitum harus menyatakan bahwa norma yang bersangkutan bertentangan dengan konstitusi dan harus dibatalkan secara keseluruhan.

Keputusan ini menegaskan tiga poin penting:

  • Para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang cukup untuk mengajukan permohonan a quo.
  • Uraian kerugian hak konstitusional tidak memadai.
  • Petitum yang diajukan tidak sesuai dengan tata cara pengajuan uji materi.

Putusan MK ini menjadi sorotan publik karena Delpedro Marhaen sebelumnya terlibat dalam kasus demonstrasi Agustus 2025, yang juga menimbulkan perdebatan luas tentang batas kebebasan berekspresi dan penyalahgunaan hukum pidana. Keputusan tersebut menandai akhir proses pengujian pasal penghasutan dan hoaks pada KUHP baru, meskipun perdebatan mengenai efektivitas undang-undan tersebut masih berlanjut di kalangan akademisi dan praktisi hukum.

Sementara itu, dinamika gugatan hukum di Indonesia tidak berhenti pada kasus MK. Beberapa perkara lain mencuat dalam beberapa minggu terakhir:

  1. Gugatan CLS soal ijazah—Sebuah organisasi pendidikan, CLS, mengajukan permohonan peninjauan kembali penolakan permohonan ijazah mereka di Pengadilan Negeri Solo. Presiden Joko Widodo secara pribadi mengimbau tim hukum pemerintah agar waspada terhadap potensi dampak luas dari keputusan tersebut.
  2. Penolakan gugatan pembatasan masa jabatan Kapolri—Meskipun detail lengkapnya belum dipublikasikan karena kendala keamanan situs, terdapat laporan bahwa MK menolak permohonan yang menantang kebijakan pembatasan masa jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
  3. Investor gugat Pemprov Bali terkait lift kaca di Pantai Kelingking—PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group (PT Bina Nusa Property) mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Provinsi Bali setelah proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, dihentikan. Gubernur Bali, Wayan Koster, menanggapi dengan membuka ruang bagi proses hukum, menegaskan bahwa “silakan saja gugat” untuk menyelesaikan perselisihan secara legal.

Kasus-kasus tersebut memperlihatkan keragaman isu hukum yang tengah dihadapi Indonesia, mulai dari hak konstitusional, regulasi pendidikan, hingga sengketa investasi dan kebijakan keamanan publik. Semua ini menuntut interpretasi yang cermat dari lembaga peradilan, baik di tingkat konstitusional maupun di pengadilan umum.

Para pengamat hukum menilai bahwa keputusan MK terhadap gugatan Delpedro mencerminkan ketelitian lembaga dalam menilai kelayakan materiil dan prosedural. Namun, mereka juga mengingatkan bahwa penolakan tidak selalu berarti substansi argumen tidak sah; kadang saja formalitas yang kurang memadai menjadi penghalang utama.

Di sisi lain, respon pemerintah terhadap gugatan CLS dan kasus Kapolri menunjukkan sensitivitas eksekutif terhadap potensi implikasi politik dan sosial dari keputusan peradilan. Sementara gugatan investor di Bali menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam proyek infrastruktur pariwisata, yang dapat memengaruhi iklim investasi nasional.

Dengan beragamnya gugatan hukum yang muncul, penting bagi semua pihak—pemerintah, lembaga peradilan, dan masyarakat—untuk memperkuat mekanisme dialog dan transparansi. Hal ini tidak hanya akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum, tetapi juga memastikan bahwa kebijakan publik dapat dijalankan secara adil dan berimbang.

Secara keseluruhan, keputusan MK menolak gugatan Delpedro menandai satu babak penting dalam upaya menilai kembali pasal-pasal kontroversial KUHP baru. Sementara itu, dinamika gugatan lainnya menegaskan perlunya koordinasi yang lebih baik antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif untuk menangani tantangan hukum yang semakin kompleks di era digital dan globalisasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *