HUKUM

Geram! Rossa Somasi Puluhan Akun Media Sosial atas Fitnah Operasi Plastik Gagal

×

Geram! Rossa Somasi Puluhan Akun Media Sosial atas Fitnah Operasi Plastik Gagal

Share this article
Geram! Rossa Somasi Puluhan Akun Media Sosial atas Fitnah Operasi Plastik Gagal
Geram! Rossa Somasi Puluhan Akun Media Sosial atas Fitnah Operasi Plastik Gagal

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 15 April 2026 | Rossa, penyanyi papan atas Indonesia yang telah meniti karier selama hampir tiga dekade, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini bukan karena karya musiknya, melainkan karena serangan fitnah yang menuduhnya melakukan operasi plastik (oplast) yang gagal. Video manipulasi yang beredar di berbagai platform media sosial menampilkan potongan gambar wajah Rossa yang dipadukan dengan narasi suara mengklaim adanya kegagalan operasi, padahal tidak ada bukti medis yang mendukung. Menanggapi penyebaran hoaks yang semakin liar itu, manajemen Rossa melalui kuasa hukumnya, Natalia Rusli, meluncurkan somasi terbuka kepada puluhan akun yang menyebarkan konten tersebut.

Menurut pernyataan Natalia Rusli dalam konferensi pers di Jakarta, para pelaku sengaja memotong video asli Rossa, lalu menambahkan suara narator yang menyatakan bahwa diva pop tersebut mengalami komplikasi pasca operasi plastik. Teknik yang dipakai disebut “stitching” atau penjahitan digital, di mana potongan gambar asli dijahit kembali dengan teks dan audio palsu sehingga menimbulkan kesan seolah‑olah informasi itu faktual. “Gambar Mbak Rossa diambil dan dijahit lagi dengan narasi seseorang berbicara. Seolah‑olah pemberitaan ini benar adanya, padahal isinya dimanipulasi hanya untuk mencari engagement,” ujar Natalia.

Manajemen Rossa menegaskan bahwa perubahan visual yang tampak pada video tersebut bukanlah hasil dari prosedur bedah, melainkan hasil karya profesional makeup artist (MUA). “Mbak Rossa tidak melakukan operasi. Sebagai seorang diva, beliau memiliki MUA yang selalu mengikuti tren riasan terkini. Jadi, sangat tidak berdasar jika disebut sebagai kegagalan operasi,” tegasnya. Penjelasan ini dimaksudkan untuk menghentikan spekulasi berlebih dan menegaskan bahwa tuduhan tersebut merupakan fitnah yang merusak reputasi artis ternama.

Dalam somasi resmi yang disampaikan melalui juru bicara M. Ikhsan Tualeka, manajemen memberikan tenggat waktu 1×24 jam bagi setiap akun yang teridentifikasi untuk menghapus konten yang menyesatkan serta mengunggah permintaan maaf secara terbuka. Jika tidak dipatuhi, pihak manajemen berjanji akan melaporkan pelaku ke kepolisian, baik ke Mabes Polri maupun Polda Metro Jaya, serta menempuh jalur hukum perdata. “Kami menuntut tidak hanya take down, tetapi juga permintaan maaf yang jelas di media sosial masing-masing,” tambah Ikhsan.

Langkah hukum ini didasarkan pada Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 yang mengatur tentang manipulasi konten elektronik. Bila terbukti bersalah di pengadilan, pelaku dapat dikenai hukuman penjara maksimal delapan tahun dan denda hingga dua miliar rupiah. Penegakan hukum tersebut menjadi peringatan keras bagi para pengguna media sosial agar lebih bijak dalam menyebarkan informasi, terutama yang menyangkut martabat dan privasi seseorang.

Reaksi netizen beragam. Sebagian menyayangkan penyebaran hoaks yang merusak nama baik seorang artis, sementara yang lain mengkritik langkah somasi yang dianggap terlalu keras. Namun, manajemen Rossa menegaskan bahwa tindakan hukum adalah upaya terakhir setelah upaya klarifikasi secara terbuka tidak memberikan hasil. Mereka menekankan pentingnya etika digital dan menolak segala bentuk penyalahgunaan teknologi untuk kepentingan pribadi atau komersial.

Kasus ini menyoroti dinamika antara kebebasan berekspresi di dunia maya dan tanggung jawab hukum atas konten yang dipublikasikan. Dengan mengajukan somasi, Rossa tidak hanya melindungi reputasinya, tetapi juga memberikan contoh bahwa penyebaran fitnah dapat dikenai sanksi hukum yang tegas. Ke depan, diharapkan para pengguna media sosial akan lebih berhati‑hati dalam menilai dan menyebarkan informasi, serta menghormati hak privasi individu, demi terciptanya ekosistem digital yang lebih sehat dan bertanggung jawab.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *