Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 27 April 2026 | PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) kembali menegaskan bahwa Koperasi Swadharma Pematangsiantar tidak termasuk dalam struktur perbankan maupun kepemilikan perseroan. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, pada Minggu, 26 April 2026, sebagai respons atas aksi demonstrasi nasabah yang menuntut ganti rugi terkait kasus simpanan berimbal hasil tinggi.
Koperasi Swadharma didirikan pada tahun 2007 melalui akta pendirian terpisah, lengkap dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang mengatur struktur kepengurusan serta manajemen operasional secara independen. Menurut Okki, koperasi ini semata-mata diperuntukkan bagi pegawai internal BNI dan tidak beroperasi untuk publik umum. Seluruh keputusan operasional, termasuk penawaran produk simpanan, menjadi tanggung jawab penuh pengurus koperasi, bukan BNI.
Dalam praktiknya, Koperasi Swadharma diduga menawarkan produk simpanan dengan imbal hasil bulanan berkisar antara 1,5 hingga 2 persen kepada pihak di luar anggota. Skema tersebut dianggap melanggar AD/ART koperasi, yang tidak memperbolehkan penawaran kepada non‑anggota serta menimbulkan risiko hukum. Selain itu, terdapat indikasi pemalsuan dokumen dalam proses administrasi koperasi, yang semakin memperkeruh persepsi publik.
Sejak 2016, BNI telah memberlakukan kebijakan melarang operasional koperasi di area kantor utama atau cabang untuk menghindari kesalahpahaman publik. Kebijakan ini menjadi latar belakang mengapa Koperasi Swadharma sebelumnya beroperasi di lingkungan kantor BNI Pematangsiantar, menimbulkan kebingungan di kalangan nasabah.
Kasus ini memuncak pada 27 April 2026, ketika belasan nasabah melakukan unjuk rasa di depan kantor BNI Cabang Pematangsiantar, Jalan Merdeka. Massa menuntut eksekusi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1278 PK/Pdt/2023, yang mengharuskan 15 penggugat menerima ganti rugi total Rp 4.253.600.000. Demonstran menyebutkan bahwa mereka telah menunggu lebih dari satu dekade sejak pertama kali mengalami kendala penarikan dana pada tahun 2015. Salah satu nasabah, Hotma Rumasi Lumban Toruan, mengaku tergiur bunga 2 persen per bulan dan kehilangan dana sebesar Rp 150 juta.
- Fakta utama: Koperasi Swadharma didirikan 2007, independen, dan hanya untuk pegawai internal.
- Pelaksanaan: Penawaran deposito dengan imbal hasil tinggi kepada non‑anggota.
- Pelanggaraan hukum: Indikasi pemalsuan dokumen dan pelanggaran AD/ART.
- Respons BNI: Menegaskan tidak ada hubungan hukum antara nasabah dan bank, serta menegakkan kebijakan larangan koperasi di area kantor sejak 2016.
- Proses hukum: Putusan MA 2023 menuntut pembayaran ganti rugi Rp 4,2 miliar, belum dieksekusi.
BNI menegaskan bahwa hubungan hukum nasabah adalah langsung dengan Koperasi Swadharma sebagai penyedia produk simpanan, bukan dengan bank. Oleh karena itu, BNI menolak tanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat penawaran tersebut. Namun, bank tetap memastikan bahwa semua dana nasabah yang berada di rekening BNI tetap aman dan layanan perbankan berjalan normal sesuai regulasi OJK.
Okki Rushartomo juga mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi legalitas produk keuangan melalui kanal resmi, baik melalui situs resmi bank maupun otoritas keuangan, sebelum menempatkan dana. “Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen menyelesaikan kasus ini sesuai putusan yang berlaku,” pungkasnya.
Kasus Koperasi Swadharma menjadi pengingat penting bagi lembaga keuangan dan koperasi untuk menegakkan transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, serta memisahkan jelas antara entitas yang beroperasi. Dengan langkah preventif seperti larangan operasional di area kantor, BNI berharap dapat mencegah kebingungan serupa di masa depan.
Secara keseluruhan, BNI berupaya menjaga kepercayaan publik sambil menunggu proses hukum selesai. Koperasi Swadharma, di sisi lain, harus menanggung penuh konsekuensi atas pelanggaran yang terjadi, baik secara administratif maupun pidana.











