Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 25 April 2026 | Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 22 April 2026, kembali menjadi sorotan publik setelah eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim serta tim advokatnya tidak hadir. Ketidakhadiran tim pengacara Nadiem memicu perdebatan sengit di kalangan pakar hukum, aktivis, dan media, khususnya terkait potensi “contempt of court” atau penghinaan terhadap pengadilan.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan bahwa tidak hadirnya penasihat hukum dalam persidangan dapat dikategorikan sebagai contempt of court. Ia menekankan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika prosedural, tetapi juga berpotensi menghambat jalannya proses peradilan, yang pada akhirnya merugikan terdakwa. “Ketidakhadiran tim pengacara Nadiem menimbulkan situasi di mana sidang terhambat, sehingga terdakwa kehilangan kesempatan untuk membela diri secara efektif,” ujar Fickar dalam wawancara di Jakarta pada Sabtu, 25 April 2026.
Dalam konteks hukum Indonesia, hakim memiliki wewenang untuk melanjutkan persidangan meski penasihat hukum tidak hadir, asalkan terdakwa tidak menghalangi proses. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat meminta majelis hakim untuk tetap melanjutkan sidang, bahkan dapat memerintahkan kedatangan paksa terdakwa bila diperlukan. Pada kasus ini, JPU mengajukan permohonan agar persidangan tetap dilanjutkan, namun keputusan akhir masih menunggu pertimbangan hakim.
Selain pertimbangan prosedural, ketidakhadiran tim advokat Nadiem juga menimbulkan dinamika politik. Tim hukum Nadiem melaporkan lima hakim yang memimpin persidangan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Ketua Mahkamah Agung, serta Komisi Yudisial dan Komisi III DPR RI. Laporan tersebut menuduh adanya pelanggaran kode etik, bias, dan pembatasan hak terdakwa. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan bahwa laporan itu tidak akan ditindaklanjuti lebih lanjut karena perkara masih dalam tahap pemeriksaan.
Pada hari yang sama, Nadiem dilaporkan mengalami keluhan kesehatan saat berada di sel rumah tahanan. Awalnya muncul kabar bahwa Nadiem pingsan sehingga tidak dapat mengikuti sidang. Namun, dokter Kejaksaan menyatakan bahwa Nadiem dalam keadaan sehat dan layak menjalani proses hukum. Karena tidak ada penasihat hukum yang mendampingi, petugas Kejaksaan memutuskan membawa Nadiem ke rumah sakit untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus korupsi Chromebook sendiri melibatkan dugaan kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun. Pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2020‑2022 diduga tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan yang berlaku. Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, dituduh menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana tersebut konon berasal dari investasi Google.
Jika terbukti bersalah, Nadiem dapat dijatuhi hukuman penjara sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang‑Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUHP. Dampak hukum yang dihadapi tidak hanya terkait potensi pidana, tetapi juga konsekuensi politik dan reputasi publik yang signifikan.
Berikut ringkasan kronologis yang terjadi:
- 22/04/2026: Sidang pertama diadakan, namun tim advokat Nadiem tidak hadir.
- 22/04/2026: Nadiem menggelar konferensi pers, melaporkan hakim ke MA, BPH MA, Komisi Yudisial, dan DPR.
- 22/04/2026: Nadiem mengalami keluhan kesehatan, dibawa ke rumah sakit.
- 24/04/2026: PN Jakarta Pusat menyatakan tidak akan menanggapi lebih lanjut laporan tim advokat.
- 25/04/2026: Pakar hukum Abdul Fickar menyatakan ketidakhadiran dapat dianggap contempt of court.
Analisis pakar hukum menegaskan bahwa meskipun strategi politik dapat dimengerti, keputusan mengabaikan kehadiran penasihat hukum berisiko memperpanjang proses peradilan dan menurunkan kredibilitas lembaga peradilan. Pada akhirnya, keputusan hakim akan menjadi penentu apakah proses dapat dilanjutkan tanpa kehadiran tim advokat atau harus dijadwalkan ulang.
Kesimpulannya, ketidakhadiran tim pengacara Nadiem menimbulkan sejumlah konsekuensi hukum, prosedural, dan politik. Potensi contempt of court menambah beban bagi terdakwa, sementara JPU memiliki opsi untuk melanjutkan sidang secara paksa. Dinamika ini memperlihatkan betapa kompleksnya interaksi antara strategi pertahanan, prosedur peradilan, dan tekanan publik dalam kasus korupsi berskala besar.











