Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 25 April 2026 | Krisis di Selat Hormuz baru-baru ini menjadi cermin bagi Australia bahwa jalur perdagangan laut mereka sangat rentan. Selama dekade terakhir, perhatian dunia terfokus pada ketegangan di Timur Tengah, namun kejadian tersebut menyoroti bahwa bahaya serupa dapat muncul lebih dekat, tepatnya di perairan kepulauan Indonesia. Selat Indonesia—yang meliputi Selat Malaka, Selat Lombok, dan Selat Sunda—menjadi titik rawan strategis yang dapat mengguncang stabilitas ekonomi Australia jika terganggu.
Data terbaru menunjukkan bahwa sekitar 83 persen impor laut Australia melewati rute yang melintasi wilayah perairan Indonesia, sementara hampir 90 persen ekspor utama negara tersebut juga mengandalkan jalur yang sama. Angka ini menegaskan peran krusial Selat Indonesia dalam rantai pasok global, menjadikannya komponen vital bagi kelancaran perdagangan Australia. Ketergantungan ini berarti setiap gangguan, baik berupa penutupan jalur atau peningkatan tarif, dapat memicu lonjakan biaya logistik yang signifikan.
Laporan Center for Strategic and International Studies (CSIS) memproyeksikan bahwa penutupan Selat Indonesia akan meningkatkan biaya pengiriman hingga 30 persen, karena kapal harus mengambil rute alternatif yang jauh lebih panjang. Dampaknya tidak hanya terasa pada biaya, tetapi juga pada waktu tempuh; pengiriman barang dapat memakan waktu tambahan hingga dua minggu. Akibatnya, rantai pasok industri, pasokan energi, dan komoditas penting lainnya akan terganggu, berpotensi menimbulkan tekanan inflasi dan menurunkan pertumbuhan ekonomi Australia.
Secara hukum, United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) mewajibkan negara pantai untuk menjaga selat internasional tetap terbuka bagi navigasi. Indonesia, sebagai negara kepulauan, memiliki kewajiban untuk memastikan pelayaran internasional tidak terhambat, bahkan dalam situasi konflik. Namun, interpretasi pasal 53 ayat 7 UNCLOS memberi Indonesia hak untuk menutup sementara jalur tertentu asalkan menyediakan alternatif yang memadai. Seorang perwira senior TNI AL yang diwawancarai oleh The Lowy Institute menegaskan bahwa kebijakan ini tetap dipertimbangkan dalam konteks keamanan nasional.
Sejarah menunjukkan bahwa ketegangan di perairan Indonesia bukan hal baru. Pada tahun 1964, Indonesia menolak keberangkatan kapal induk Inggris HMS Victorious serta dua kapal perusak yang ingin melintas melalui Selat Sunda, saat berada dalam konfrontasi dengan Malaysia. Insiden tersebut menjadi contoh awal bahwa Indonesia dapat mengambil langkah tegas bila dianggap perlu demi kedaulatan dan keamanan.
Menanggapi dinamika baru, pemerintah Australia dan Indonesia menandatangani Perjanjian Jakarta 2026, sebuah kesepakatan yang bertujuan memperkuat kerja sama keamanan maritim serta koordinasi penanganan krisis. Inisiatif ini diharapkan dapat menciptakan mekanisme respons cepat jika terjadi gangguan di Selat Indonesia, sekaligus meningkatkan kepercayaan bilateral dalam menjaga kelancaran perdagangan. Analisis dari Lowy Institute menilai bahwa kolaborasi ini menjadi faktor penyeimbang penting di tengah meningkatnya ancaman geopolitik di kawasan Indo‑Pasifik.
Kesimpulannya, Selat Indonesia bukan sekadar jalur pelayaran biasa; ia merupakan titik strategis yang mempengaruhi stabilitas ekonomi regional. Bagi Australia, keamanan dan keterbukaan Selat Indonesia menjadi prasyarat utama dalam menjaga arus perdagangan yang lancar. Oleh karena itu, investasi dalam diplomasi maritim, peningkatan kapasitas patroli, serta penegakan aturan internasional menjadi langkah krusial untuk mengantisipasi potensi krisis di masa depan.











