Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 24 April 2026 | Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (23/4/2026) mengajukan tuntutan pidana penjara selama 15 tahun kepada dua terdakwa yang mengenakan setelan hitam dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kedua terdakwa tersebut adalah Ibrahim Arief, mantan konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), dan rekannya yang belum disebutkan nama lengkapnya namun juga terlibat dalam proses pengadaan laptop Chromebook. Tuntutan tersebut disertai denda sebesar Rp 1 miliar, 190 hari kurungan subsider, serta uang pengganti Rp 16,9 miliar yang diusulkan JPU.
Ibrahim Arief, yang lebih dikenal dengan sebutan Ibam, menampilkan penampilan yang tegas dengan setelan hitam lengkap dasi pada hari persidangan. Ia memulai pembelaannya dengan nada emosional, mengakui bahwa ia hanya memberikan rekomendasi teknis tanpa ada unsur paksaan dalam proses pengadaan. Selama pembacaan pledoi, Ibam sempat meneteskan air mata, menyatakan merasa dikriminalisasi dan menanyakan mengapa dirinya harus menanggung dosa yang tidak ia lakukan. Ia menegaskan bahwa rekomendasi yang ia susun hanya berisi perbandingan kebutuhan antara Chromebook dan perangkat Windows, lalu menyerahkan keputusan akhir kepada pihak kementerian.
Jaksa menegaskan bahwa kedua terdakwa terbukti berperan dalam penyusunan kajian yang mengarahkan Kementerian pada pemilihan Chromebook, serta mengakibatkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2,1‑2,18 triliun. Menurut JPU, harga laptop yang dibeli jauh di atas standar pasar dan pengadaan Chrome Device Management (CDM) tidak diperlukan, menambah beban fiskal negara. Selain itu, jaksa menuding adanya aliran dana sebesar Rp 809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia, yang diduga sebagian besar berasal dari investasi Google, ke dalam proyek digitalisasi pendidikan.
Sidang tersebut juga menjadi sorotan karena kehadiran mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, yang datang ke ruang sidang dengan pakaian formal, namun tetap mengusung nuansa seragam hitam yang kontras dengan para guru yang hadir. Nadiem menghadirkan tujuh guru dari daerah Aceh sampai Papua sebagai saksi, yang memberikan kesaksian tentang manfaat nyata Chromebook dalam proses belajar mengajar di kelas mereka. Guru‑guru tersebut menjelaskan bahwa laptop Chromebook dapat beroperasi secara offline, sehingga tetap dapat mendukung proses pendidikan di wilayah dengan koneksi internet terbatas.
Kesaksian para pendidik dipaparkan secara detail, menyoroti perubahan metodologi pembelajaran yang lebih interaktif, serta peningkatan akses materi digital bagi siswa. Meskipun demikian, jaksa tetap berargumen bahwa manfaat yang dihadirkan tidak dapat menutupi kerugian fiskal yang ditimbulkan oleh proses pengadaan yang diduga tidak transparan. JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis maksimum yang diminta, sekaligus menambahkan hukuman tambahan berupa denda dan uang pengganti untuk memulihkan kerugian negara.
Sementara itu, pihak pembela Ibrahim Arief menolak semua tuduhan tersebut. Kuasa hukum Ibam, R. Bayu Perdana, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima keuntungan materi apa pun dari proyek tersebut. Ia juga menolak tuduhan bahwa Ibam berhubungan langsung dengan pihak Google pada tahun 2019, mengingat pada waktu itu Ibam masih berada di luar negeri untuk proses rekrutmen di perusahaan teknologi internasional.
Persidangan masih berlanjut dengan agenda pembacaan putusan yang dijadwalkan pada akhir pekan berikutnya. Jika majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman penuh, kasus ini akan menambah daftar panjang terdakwa yang terjerat dalam skandal korupsi pengadaan barang teknologi di sektor pendidikan. Di sisi lain, jika keputusan cenderung lebih lunak, hal tersebut dapat menjadi preseden penting bagi penanganan kasus serupa yang melibatkan pejabat publik dan konsultan teknis.
Kasus ini mencerminkan ketegangan antara upaya digitalisasi pendidikan yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas belajar, dan kebutuhan untuk memastikan proses pengadaan tetap bersih, transparan, serta bebas dari praktik korupsi. Dengan sorotan publik yang terus meningkat, hasil persidangan ini diprediksi akan menjadi acuan penting dalam kebijakan pengadaan teknologi di masa depan.











