Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 24 April 2026 | Ketua tim kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf, kembali menegaskan keberatannya atas proses persidangan kasus pengadaan Chromebook yang dinilai tidak adil. Pada konferensi pers di Jakarta, Ari menyoroti adanya perlakuan berbeda antara tim pembela dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta mengumumkan langkah hukum baru: mengirim surat resmi kepada Mahkamah Agung (MA) dan Komisi III DPR untuk menuntut peninjauan kembali jadwal sidang.
Menurut Ari, asas Equality in Arms yang diatur dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru seharusnya menjadi landasan utama dalam setiap persidangan. Namun, faktanya JPU diberikan 53 hari kerja untuk memanggil 55 saksi dari 12 klaster serta 7 ahli, sementara tim kuasa hukum Nadiem hanya memperoleh 6 hari kerja untuk menghadirkan 12 saksi dari tiga klaster dan satu ahli. Perbedaan waktu ini, kata Ari, menghambat hak terdakwa untuk membela diri secara penuh.
Tak hanya itu, pada sidang lanjutan tanggal 21 April 2026, majelis hakim secara mendadak memerintahkan penghentian pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak Nadiem, serta mengarahkan sidang langsung ke tahap pemeriksaan terdakwa. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai independensi hakim dan potensi bias dalam proses peradilan.
Ari Yusuf bersama timnya menyiapkan dokumen resmi yang ditujukan kepada Mahkamah Agung serta Komisi III DPR. Surat tersebut menuntut:
- Peninjauan kembali penerapan asas Equality in Arms dalam persidangan ini.
- Perpanjangan waktu pembuktian yang setara bagi pihak terdakwa.
- Pembatalan keputusan hakim yang menghentikan pemeriksaan saksi dan ahli secara sepihak.
- Pengawasan independen terhadap hakim yang menangani kasus ini.
Tim penasihat hukum Nadiem, yang dipimpin oleh Dodi S. Abdulkadir, menegaskan bahwa percepatan jadwal sidang pada tanggal 22 dan 23 April 2026 tidak realistis. Kedua hari tersebut hanya memberi kesempatan terbatas bagi Nadiem untuk menghadirkan seluruh saksi dan ahli, padahal kondisi kesehatan terdakwa juga menjadi pertimbangan penting. “Kecukupan waktu merupakan elemen penting untuk memastikan kualitas proses pembuktian, pencarian kebenaran materiil, dan pemenuhan hak asasi bagi Terdakwa,” ujar Dodi dalam pernyataan tertulis.
Selain menulis surat kepada lembaga yudikatif, tim kuasa hukum juga mengajukan permohonan kepada Komisi III DPR untuk melakukan evaluasi atas prosedur persidangan. Komisi III memiliki wewenang mengawasi pelaksanaan hukum dan kebijakan terkait peradilan, sehingga diharapkan dapat memberikan rekomendasi perbaikan yang bersifat struktural.
Sejumlah pengamat hukum menilai bahwa langkah strategis ini mencerminkan upaya defensif yang terorganisir dengan baik. Mereka menekankan pentingnya memastikan bahwa semua pihak, termasuk jaksa penuntut, memiliki kesempatan yang setara dalam mengajukan bukti. Jika tidak, prinsip keadilan prosedural dapat terganggu, berpotensi menimbulkan preseden negatif bagi kasus serupa di masa depan.
Di sisi lain, JPU tetap berpegang pada jadwal yang telah ditetapkan, mengingat pentingnya penyelesaian cepat kasus korupsi yang melibatkan penggunaan anggaran publik. Namun, mereka belum memberikan komentar resmi terkait keberatan yang disampaikan oleh Kuasa hukum Nadiem.
Berita ini menyoroti dinamika kompleks antara lembaga peradilan, legislatif, dan tim pembela dalam sebuah kasus yang sudah menjadi sorotan publik. Apakah surat yang dikirimkan kepada Mahkamah Agung dan Komisi III DPR akan menghasilkan perubahan prosedural atau tetap menjadi catatan dalam proses hukum yang panjang, masih menjadi pertanyaan yang menunggu jawabannya.
Ke depan, semua mata akan tertuju pada respons Mahkamah Agung serta tindakan Komisi III DPR. Jika permohonan tim pembela diterima, kemungkinan besar jadwal sidang akan direvisi, memberikan ruang yang lebih adil bagi Nadiem Makarim untuk mengemukakan pembelaannya secara menyeluruh.











