HUKUM

Pengadilan Militer Tinggi Jakarta Didesak untuk Menghentikan Sidang Kasus Andrie Yunus

×

Pengadilan Militer Tinggi Jakarta Didesak untuk Menghentikan Sidang Kasus Andrie Yunus

Share this article
Pengadilan Militer Tinggi Jakarta Didesak untuk Menghentikan Sidang Kasus Andrie Yunus
Pengadilan Militer Tinggi Jakarta Didesak untuk Menghentikan Sidang Kasus Andrie Yunus

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 08 Juni 2026 | Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dikunjungi oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) pada hari Senin, 8 Juni 2026. Mereka menyerahkan surat permohonan agar Pengadilan Militer menghentikan sidang kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

TAUD yang terdiri dari aktivis KontraS, LBH Jakarta, Amnesty International Indonesia, dan IM57+ mendatangi Pengadilan Militer sesaat sebelum sidang kasus dugaan penyiraman Andrie Yunus digelar dengan agenda pembacaan replik. Surat tersebut diserahkan ke PTSP Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Menurut Dimas Bagus Arya, aktivis KontraS, putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menguatkan argumentasi bahwa sidang kasus Andrie Yunus seharusnya digelar secara umum. Dalam putusannya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan menyatakan Polda Metro Jaya harus melanjutkan proses penyidikan kasus Andrie Yunus.

TAUD melakukan upaya permohonan penghentian perkara karena secara argumentasi harusnya batal demi hukum. Mereka menegaskan bahwa proses peradilan militer tidak mencerminkan keadilan dan tidak mencerminkan keberpihakan pada korban.

Dimas juga menyoroti tiga kejanggalan utama dalam persidangan militer ini, yaitu pembiaran terhadap belasan terduga pelaku lain yang keterlibatannya tidak pernah didalami oleh majelis hakim.

Dalam kesimpulan, TAUD mendesak Pengadilan Militer Tinggi Jakarta untuk menghentikan sidang kasus Andrie Yunus dan melanjutkan proses hukum melalui peradilan umum. Mereka menegaskan bahwa proses peradilan militer tidak mencerminkan keadilan dan tidak mencerminkan keberpihakan pada korban.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *