Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 19 Juli 2026 | Kasus korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus bergulir. Penyidik Kortas Tipidkor Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara rasuah PT Asabri dan kasus lainnya.
Sebelum status tersangka ditetapkan, Febrie telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Surat pengunduran diri tersebut diterima langsung oleh Jaksa Agung pada Sabtu (11/7/2026) dini hari. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, meski Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka namun masih berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) aktif di lingkungan Kejaksaan Agung.
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea akhirnya memastikan dirinya resmi menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah. Hotman Paris mendatangi Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung bersama timnya. Menariknya, ia tidak masuk melalui pintu utama, melainkan lewat basement.
Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (De Jure), Bhatara Ibnu Reza, menilai perubahan pernyataan Kejaksaan Agung mengenai status hukum Febrie Adriansyah menunjukkan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU. Bhatara menilai, inkonsistensi tersebut memperkuat kesan adanya perlakuan berbeda dalam penanganan perkara korupsi, terlebih hingga kini Febrie juga belum ditahan.
Polri akan melimpahkan tersangka Don Ritto beserta barang bukti dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Victor Dean Mackbon mengungkapkan, tersangka akan dilimpahkan pada Jumat (17/7/2026) besok.
Kasus korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto ini terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Dengan penetapan Febrie sebagai tersangka dan rencana pelimpahan tersangka Don Ritto ke Kejagung, diharapkan kasus ini dapat segera terungkap dan menemukan titik terang.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa penanganan perkara korupsi dan TPPU harus dilakukan dengan profesional dan transparan. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dan meminimalkan praktik korupsi di Indonesia.











