Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 27 Juni 2026 | Debt collector atau pengumpul utang merupakan profesi yang bertanggung jawab untuk mengumpulkan utang atau tagihan dari nasabah yang telah menunggak pembayaran. Proses debt collector melibatkan komunikasi dengan nasabah, negosiasi pembayaran, dan tindakan hukum jika diperlukan.
Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peraturan tentang debt collector. Peraturan tersebut meliputi standar operasional prosedur (SOP) yang harus diikuti oleh debt collector dalam melakukan tugasnya.
Salah satu contoh kasus debt collector yang menarik perhatian adalah kasus PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) yang melakukan penarikan agunan kendaraan bermotor di Serang, Banten. OJK mendapati bahwa tim eksekutor lapangan dari pihak ketiga yang ditunjuk oleh TAFS telah menyalahi pakta integritas dan regulasi operasional yang disepakati bersama perusahaan induk.
Dalam kasus lain, Francesca Hong, seorang calon gubernur Wisconsin, Amerika Serikat, telah membayar utang kartu kredit sebesar $29.344 yang telah menunggak. Pembayaran tersebut dilakukan melalui bantuan keluarga dan pengorbanan pribadi.
Di sisi lain, debt collector juga memiliki batasan waktu untuk mengumpulkan utang dari sebuah estate. Setiap negara bagian di Amerika Serikat memiliki batasan waktu yang berbeda-beda, mulai dari beberapa bulan hingga beberapa tahun. Jika debt collector tidak dapat mengumpulkan utang dalam waktu yang telah ditentukan, maka mereka dapat kehilangan hak untuk mengumpulkan utang tersebut.
Kesimpulan, debt collector merupakan profesi yang penting dalam mengumpulkan utang atau tagihan dari nasabah yang telah menunggak pembayaran. Namun, debt collector juga harus mematuhi standar operasional prosedur yang telah ditetapkan oleh OJK dan memiliki batasan waktu untuk mengumpulkan utang dari sebuah estate.











