Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 22 Juni 2026 | Kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) semakin kompleks. Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, telah menjadi tersangka dalam kasus ini. Ia diduga terlibat dalam korupsi pengadaan bermasalah dan mark up dalam proyek MBG di BGN.
Sony Sonjaya telah memberikan keterangan kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait 41 nama yang diduga pernah meminta titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG. Ia juga menyebutkan bahwa dirinya tidak menerima keuntungan pribadi dari pemberian titik SPPG kepada sejumlah yayasan tertentu.
Pengacara Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengatakan bahwa kliennya hanya berorientasi pada pencapaian target jumlah penerima manfaat sebagaimana yang diharapkan dalam pelaksanaan Program MBG. Ia juga menyebutkan bahwa Sony Sonjaya tidak pernah menerima uang dari pihak-pihak yang meminta titik SPPG.
Kejagung masih mendalami keterangan Sony Sonjaya terkait 41 nama yang disebut pernah mengajukan permintaan titik SPPG. Puluhan nama itu nantinya akan menentukan nasib justice collaborator (JC) yang diajukan Sony Sonjaya kepada penyidik Kejaksaan.
Sony Sonjaya juga telah mengungkap dugaan keterlibatan Nanik S Deyang dalam perubahan nama yayasan SPPG untuk program MBG. Ia menyebutkan bahwa perubahan dilakukan hingga tiga kali tanpa prosedur resmi dan tersebar di beberapa daerah.
Kasus korupsi MBG ini telah menyita perhatian publik dan menjadi sorotan bagi pemerintah. Penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung diharapkan dapat mengungkap kasus ini secara tuntas dan meminta pertanggungjawaban dari para pelaku.











