Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 19 Juni 2026 | Polemik ijazah Presiden Joko Widodo kembali memasuki babak baru. Salah satu sosok yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi, Roy Suryo, ditangkap Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juni 2026. Penangkapan Roy Suryo dilakukan saat pakar telematika itu beristirahat setelah pulang dari Bandung, Jawa Barat.
Roy Suryo ditangkap kepolisian di kediaman pribadinya yang terletak di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan. Menurut kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, polisi memaksa masuk ke ruang private dan melakukan upaya paksa berupa penangkapan.
Roy Suryo merupakan satu dari delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Selain Roy Suryo, polisi telah menetapkan Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma sebagai tersangka.
Mediasi kasus gugatan perdata terhadap Jokowi kembali digelar di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis, 18 Juni 2026. Sidang kali ini menghasilkan kesepakatan penggantian mediator. Kubu tergugat 1 Jokowi, tergugat 2 Polda Metro Jaya, dan turut tergugat UGM hadir melalui kuasa hukum masing-masing.
Sementara penggugat alumni UGM Sigit Pratomo diwakili kuasa hukum Dekka Ajeng Maharasri. Mediasi sebelumnya pada Selasa, 2 Juni 2026, dipimpin mediator non-hakim Prof Adi Sulistiyono, Dosen UNS. Prosesnya gagal dilanjutkan karena penggugat keberatan dengan biaya yang dibebankan untuk mediator.
Akibatnya, pada mediasi hari ini kedua kubu sepakat menunjuk mediator baru, yaitu Arif Budi Cahyono, hakim aktif di PN Solo. Mediasi berlangsung sekitar 30 menit di salah satu ruang PN Solo.
Menurut Dekka Ajeng, alasan pergantian mediator tersebut karena faktor efisiensi. Pihaknya juga sudah berkonsultasi dengan penggugat Sigit Pratomo. Dekka juga membantah jika pihaknya keberatan untuk membayar biaya mediator yang dibebankan.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyebut pihaknya tidak mempermasalahkan siapa pun yang ditunjuk sebagai mediator. Mediasi kasus gugatan perdata terhadap Jokowi akan dilanjutkan pada 2 Juli 2026.
Kesimpulan dari polemik ijazah Jokowi ini adalah bahwa kasus ini masih berlangsung dan belum ada keputusan yang pasti. Namun, dengan adanya penangkapan Roy Suryo dan pergantian mediator, kasus ini semakin memanas dan menarik perhatian publik.











