Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 04 Juni 2026 | Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (3/6/2026) malam. Sebelumnya, Silmy dicari oleh KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Silmy Karim tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 22.38 WIB. Silmy langsung diperiksa setelah menyerahkan diri. Sebelum menyerahkan diri, Silmy sempat memberikan respons singkat bahwa dia masih menjalani aktivitas hariannya seperti biasa.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia, termasuk Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Dalam operasi itu, KPK mengamankan belasan orang, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengaku mengetahui tentang OTT itu dan menghormati proses hukum yang berlaku. Agus juga sempat bertemu dan berkomunikasi dengan Silmy Karim di kantor Kementerian Imipas sebelum Silmy menyerahkan diri ke KPK.
Penyidik KPK juga menggeledah rumah Silmy Karim di Jalan Brawijaya III No.5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Mereka masuk dan menggeledah rumah Silmy sekitar satu jam. Setelah itu, tiga mobil penyidik KPK keluar dari rumah Silmy dan menuju ke arah Blok M.
Silmy Karim menjabat Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM periode 4 Januari 2023 hingga 31 Oktober 2024 sebelum menjadi Wakil Menteri Imipas. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim menyerahkan diri ke KPK setelah dicari terkait OTT di Imigrasi Jakarta Barat. Silmy diperiksa dan KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukumnya.











