Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 25 Mei 2026 | Amerika Serikat mengaku sulit menangkap warga negaranya yang melakukan tindakan kriminal di luar negeri, termasuk di Indonesia. Baru-baru ini, seorang warga negara Amerika Serikat (AS) yang berinisial TK ditangkap oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.
TK ditangkap karena diduga memproduksi dan memperjualbelikan konten pornografi secara daring melalui media sosial. Penangkapan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh tim siber Ditjen Imigrasi pada 17 Februari 2025. Mereka menemukan unggahan pada media sosial yang memuat iklan promosi konten video pornografi berbayar.
Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan bahwa penangkapan pelaku bermula dari temuan tersebut. Tim siber Ditjen Imigrasi kemudian menelusuri lebih lanjut akun media sosial yang digunakan untuk memperjualbelikan konten pornografi. Yang mengejutkan, akun tersebut terhubung dengan grup di aplikasi perpesanan Telegram sebagai media komunikasi dan transaksi.
Sementara itu, kepolisian dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai juga berhasil menggagalkan keberangkatan 13 calon jemaah haji nonprosedural atau ilegal di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Mereka diduga akan melanjutkan perjalanan dari Malaysia menuju Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji dakhili menggunakan kartu izin tinggal atau iqama Arab Saudi.
Para calon jemaah tersebut mengaku mendaftar melalui pihak tertentu yang menawarkan paket haji dengan biaya berkisar Rp250 juta hingga Rp300 juta per orang. Mereka diarahkan berkumpul di Bali sebelum diberangkatkan ke Malaysia untuk selanjutnya menuju Arab Saudi. Namun, keberangkatan mereka dicegah oleh petugas karena diduga tidak melalui prosedur resmi penyelenggaraan ibadah haji.
Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKP R. Ritonga, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pencegahan keberangkatan para calon jemaah haji nonprosedural.
Dalam penyelidikan sementara, para calon jemaah mengaku sebelumnya pernah melaksanakan umrah menggunakan visa kerja serta diarahkan membuat iqama yang disebut akan digunakan untuk ibadah haji dakhili. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 13 paspor Republik Indonesia, dua bukti pemesanan tiket Malaysia Airlines, serta 12 dokumen foto iqama Arab Saudi.
Identitas calon jemaah yang diperiksa masing-masing berinisial R, Mj, S, H, AR, ARd, O, AH, Mu, HK, NM, MS, dan N. Mereka berasal dari sejumlah daerah seperti Banyuwangi, Sidoarjo, Denpasar, Kulon Progo, hingga Makassar. Sementara itu, 13 calon jemaah haji nonprosedural tersebut telah dipulangkan secara mandiri ke daerah asalnya masing-masing.
Kasus ini menunjukkan bahwa imigrasi Indonesia telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk mencegah kegiatan ilegal, termasuk penyelenggaraan ibadah haji nonprosedural. Selain itu, penangkapan warga negara AS yang melakukan tindakan kriminal di Indonesia juga menunjukkan bahwa imigrasi Indonesia tidak akan mentolerir kegiatan ilegal, baik itu dilakukan oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa imigrasi Indonesia telah menunjukkan kemampuan dan komitmen dalam mencegah kegiatan ilegal, termasuk penyelenggaraan ibadah haji nonprosedural. Selain itu, penangkapan warga negara AS yang melakukan tindakan kriminal di Indonesia juga menunjukkan bahwa imigrasi Indonesia tidak akan mentolerir kegiatan ilegal, baik itu dilakukan oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing.











