Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 25 Mei 2026 | Rezeki nomplok bakal datang ke para abdi negara. Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal cair paling cepat pada Juni 2026. Pemberian gaji ke-13 kepada ASN dianggap sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, serta untuk meningkatkan daya beli masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Pencairan gaji ke-13 ASN 2026 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026. Menurut peraturan tersebut, gaji ke-13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026.
Untuk gaji ke-13 ASN, pemerintah menetapkan bahwa gaji ke-13 tersebut diberikan sebesar gaji pokok dan ditambah tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, jabatan atau umum hingga kinerja. Pada Pasal 9 Ayat 1 tertulis, tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.
Pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Aparatur negara terdiri dari PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pejabat negara.
Dengan adanya gaji ke-13 ASN, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara dan meningkatkan daya beli masyarakat. Hal ini tentunya akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Kesimpulan, gaji ke-13 ASN merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara dan meningkatkan daya beli masyarakat. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.











