TEKNO

TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Apa Alasannya?

×

TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Apa Alasannya?

Share this article
TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Apa Alasannya?
TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Apa Alasannya?

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 14 Mei 2026 | Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan bahwa TikTok telah menonaktifkan sekitar 1,7 juta akun anak di bawah 16 tahun. Keputusan ini diambil untuk mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). PP Tunas bertujuan untuk melindungi anak-anak dari konten yang tidak pantas dan memastikan keamanan data pribadi mereka.

Menurut Analisis Hukum Ahli Pertama Komdigi, Hendro Sulistiono, perubahan profil risiko platform digital seperti TikTok, Roblox, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan YouTube masih dapat terjadi. Perubahan ini dapat dilakukan jika platform dapat menunjukkan bukti dan dokumen terbaru yang mendukung hasil evaluasi baru.

Terdaapat tujuh indikator yang digunakan pemerintah untuk menentukan platform dengan kategori risiko tinggi, yaitu: memungkinkan anak berhubungan dengan orang tidak dikenal, memuat paparan konten pornografi, kekerasan, atau konten berbahaya lainnya, mengeksploitasi anak sebagai konsumen, mengancam keamanan data pribadi anak, menimbulkan ketergantungan atau adiksi, menyebabkan gangguan kesehatan psikologis anak, dan memicu gangguan kesehatan fisiologis anak.

Platform yang belum ditetapkan sebagai kategori risiko tinggi tetap diwajibkan melakukan penilaian mandiri atau self-assessment. Hasil penilaian tersebut akan diverifikasi dan diklarifikasi pemerintah. Batas waktu penyampaian penilaian mandiri ditargetkan paling lambat 6 Juni 2026.

Setelah itu, pemerintah akan memetakan apakah profil risiko platform tergolong tinggi atau rendah. Jika memang tinggi, maka platform perlu menyesuaikan konfigurasinya, termasuk memastikan tidak ada anak di bawah 16 tahun untuk mengakses atau memiliki akun di platform tersebut.

Sementara itu, platform dengan profil risiko rendah tetap wajib memenuhi ketentuan lain yang diatur dalam PP Tunas, termasuk terkait perlindungan data pribadi dan keamanan pengguna anak.

Dalam beberapa bulan terakhir, pemerintah telah melakukan upaya untuk melindungi anak-anak dari konten yang tidak pantas dan memastikan keamanan data pribadi mereka. Dengan adanya PP Tunas, diharapkan anak-anak dapat terlindungi dari bahaya yang ada di dunia digital.

Kesimpulan dari kebijakan ini adalah bahwa pemerintah sangat serius dalam melindungi anak-anak dari bahaya di dunia digital. Dengan adanya PP Tunas, diharapkan anak-anak dapat terlindungi dari konten yang tidak pantas dan keamanan data pribadi mereka dapat terjamin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *