Pendidikan

Pengumuman Hasil Seleksi SPMB Jateng 2026: Cara Cek dan Tahapan Daftar Ulang

×

Pengumuman Hasil Seleksi SPMB Jateng 2026: Cara Cek dan Tahapan Daftar Ulang

Share this article
Pengumuman Hasil Seleksi SPMB Jateng 2026: Cara Cek dan Tahapan Daftar Ulang
Pengumuman Hasil Seleksi SPMB Jateng 2026: Cara Cek dan Tahapan Daftar Ulang

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 22 Juni 2026 | Hasil Seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Tengah 2026 untuk jenjang SMA dan SMK Negeri telah diumumkan pada Minggu, 21 Juni 2026. Pengumuman ini menjadi penentu bagi para siswa yang telah mengikuti seluruh rangkaian pendaftaran dan seleksi untuk melanjutkan pendidikan ke SMA/SMK negeri pilihan pada Tahun Ajaran 2026/2027.

Calon murid yang dinyatakan lolos seleksi dapat melihat hasilnya melalui laman resmi SPMB Jawa Tengah di https://spmb.jatengprov.go.id. Mereka juga harus segera mempersiapkan proses daftar ulang yang akan berlangsung pada 22-25 Juni 2026 secara langsung di sekolah tujuan.

Daftar ulang SPMB Jateng 2026 berlangsung pada 22–25 Juni 2026 secara langsung di sekolah tujuan dengan menyerahkan sejumlah dokumen persyaratan. Dokumen yang wajib dibawa saat daftar ulang meliputi bukti pendaftaran, SKL atau ijazah, Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan SPTJM orang tua atau wali bermeterai Rp10.000.

Bagi calon murid yang tidak melakukan daftar ulang sampai tenggat yang ditentukan akan menanggung konsekuensi serius. Calon murid baru yang tidak melakukan pendaftaran ulang hingga batas waktu 25 Juni 2026 tanpa alasan kedaruratan yang sah akan otomatis dinyatakan gugur.

Jumlah pendaftar SPMB Jateng 2026 mencapai 337.135 calon murid yang terdiri dari 149.408 pendaftar SMA dan 143.923 pendaftar SMK. Sementara itu, daya tampung sekolah negeri yang tersedia mencapai 231.724 kursi.

SPMB Jateng 2026 memiliki empat jalur penerimaan untuk SMA Negeri, yaitu Jalur Domisili dengan kuota 33 persen, Jalur Afirmasi sebesar 32 persen, Jalur Prestasi sebesar 30 persen, dan Jalur Mutasi sebesar 5 persen. Sementara itu, pada jenjang SMK Negeri, jalur seleksi terdiri atas Prestasi dengan kuota terbesar yakni 75 persen, Afirmasi sebesar 15 persen, dan Domisili sebesar 10 persen.

Calon murid diimbau untuk tidak menunda proses daftar ulang demi menghindari risiko hilangnya hak kursi yang telah diperjuangkan sejak tahap pendaftaran. Dengan demikian, para calon murid dapat memastikan langkah pendidikan mereka selanjutnya dengan lancar dan sukses.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *