Pendidikan

KPK Peringatkan Gratifikasi dalam Penerimaan Murid Baru, Apa yang Dilakukan?

×

KPK Peringatkan Gratifikasi dalam Penerimaan Murid Baru, Apa yang Dilakukan?

Share this article
KPK Peringatkan Gratifikasi dalam Penerimaan Murid Baru, Apa yang Dilakukan?
KPK Peringatkan Gratifikasi dalam Penerimaan Murid Baru, Apa yang Dilakukan?

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 30 Mei 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Surat edaran ini diterbitkan untuk mencegah praktik korupsi dan gratifikasi dalam proses penerimaan murid baru.

KPK menegaskan bahwa proses SPMB harus berjalan objektif, transparan, adil, dan bebas dari praktik korupsi. KPK juga mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN di lingkungan pendidikan agar tidak melakukan permintaan, pemberian, atau penerimaan gratifikasi terkait proses penerimaan murid baru.

Praktik pungutan liar masih ditemukan dalam proses penerimaan siswa baru, dengan modus yang beragam, mulai dari biaya daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas. KPK juga menyoroti praktik “titipan” calon siswa oleh pihak tertentu yang dinilai mengancam prinsip keadilan dan meritokrasi dalam akses pendidikan.

Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Bali memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026 akan diperketat menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB.

Disdikpora Bali menegaskan seluruh proses penerimaan siswa baru harus berjalan sesuai regulasi dan bebas dari praktik titipan maupun pungutan liar (pungli). Kadisdikpora Bali, Ida Bagus Gde Wesnawa Punia menegaskan pihaknya siap menjalankan seluruh amanat dalam surat edaran tersebut.

Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) merupakan salah satu pelanggaran hukum yang bisa merugikan masyarakat dan juga negara. Korupsi dapat diartikan sebagai penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada dalam jabatan atau kedudukan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Kesimpulan dari seluruh informasi tersebut adalah bahwa KPK telah mengambil langkah untuk mencegah praktik korupsi dan gratifikasi dalam proses penerimaan murid baru. Disdikpora Bali juga telah memastikan bahwa pelaksanaan SPMB akan diperketat untuk mencegah praktik korupsi dan gratifikasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *