Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 25 Juli 2026 | Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus terus menjangkau peserta didik di seluruh wilayah DKI Jakarta sebagai bentuk dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam meningkatkan akses pendidikan. Pada Tahap 1 Tahun 2026, sebanyak 707.477 pelajar telah menerima KJP Plus.
KJP Plus memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan. Angka tersebut tersebar di lima wilayah kota madya dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
Sebaran data penerimanya mencerminkan upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memastikan bantuan pendidikan dapat menjangkau peserta didik dan mendukung akses pendidikan bagi penerima KJP Plus.
Dalam setahun, KJP Plus disalurkan dalam dua tahap. Tahap 2 biasanya berlangsung untuk periode bulan Juli hingga Desember. Dengan demikian, diharapkan lebih banyak siswa yang dapat merasakan manfaat dari program ini.
Untuk mendapatkan bantuan KJP Plus, siswa harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Persyaratan tersebut antara lain adalah siswa harus berdomisili di DKI Jakarta, berusia 6-21 tahun, dan berasal dari keluarga tidak mampu.
Program KJP Plus merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meningkatkan akses pendidikan dan mengurangi angka putus sekolah di DKI Jakarta. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan membantu siswa mencapai tujuan pendidikannya.
Kesimpulan dari program KJP Plus ini adalah bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sangat serius dalam meningkatkan akses pendidikan dan mengurangi angka putus sekolah di DKI Jakarta. Dengan program ini, diharapkan dapat membantu siswa mencapai tujuan pendidikannya dan meningkatkan kualitas pendidikan di DKI Jakarta.











