Otomotif

Putusan Kasasi MA Akhiri Sengketa Merek Denza; BYD Alih Nama ke Danza dan Target Obsolesensi PHEV

×

Putusan Kasasi MA Akhiri Sengketa Merek Denza; BYD Alih Nama ke Danza dan Target Obsolesensi PHEV

Share this article
Putusan Kasasi MA Akhiri Sengketa Merek Denza; BYD Alih Nama ke Danza dan Target Obsolesensi PHEV
Putusan Kasasi MA Akhiri Sengketa Merek Denza; BYD Alih Nama ke Danza dan Target Obsolesensi PHEV

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 17 April 2026 | Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 16 April 2026 menegaskan putusan kasasinya yang menolak seluruh gugatan BYD Company Limited terkait merek “Denza“. Putusan Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025 ini menutup rangkaian perselisihan hukum yang telah dimulai sejak Januari 2025, ketika BYD memperkenalkan lini kendaraan listrik premium dengan nama Denza di pasar Indonesia. Perselisihan berawal dari klaim kepemilikan merek oleh PT Worcas Nusantara Abadi, yang sebelumnya mendaftarkan merek dengan nomor IDM001176306 pada 3 Juli 2023. BYD berargumen bahwa merek Denza telah dikenal secara global dan mengajukan permohonan pengakuan sebagai pemilik sah serta penetapan merek terkenal.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada April 2025 telah menolak gugatan BYD dan memerintahkan BYD membayar biaya perkara sebesar Rp1.070.000. Keputusan tersebut kemudian dikukuhkan oleh Mahkamah Agung, yang menegaskan prinsip “first to file” sebagai landasan utama dalam hukum kekayaan intelektual di Indonesia. Dengan demikian, hak atas merek Denza tetap berada pada PT Worcas Nusantara Abadi, yang kemudian melaporkan bahwa merek tersebut telah dialihkan kepada PT Raden Reza Adi.

Putusan ini tidak hanya menandai kemenangan hukum bagi Worcas, tetapi juga memberikan sinyal penting bagi perusahaan multinasional yang tengah merambah pasar Indonesia. Penegakan prinsip pendaftaran pertama menggarisbawahi pentingnya strategi administratif yang matang sejak tahap perencanaan ekspansi. Legal Manager PT Worcas Nusantara Abadi, Angela, menyatakan apresiasi atas keputusan tersebut, menekankan bahwa proses hukum yang transparan memperkuat kepastian hukum bagi pelaku usaha di sektor otomotif dan teknologi.

Sementara itu, BYD tidak tinggal diam. Mengingat kegagalan dalam mempertahankan merek Denza, perusahaan mengajukan permohonan pendaftaran merek baru “Danza” pada 11 Agustus 2025 dengan nomor registrasi IDM001414073, yang mencakup kelas 12 kendaraan serta kelas 37 layanan terkait perawatan dan pengisian baterai. Permohonan ini menunjukkan upaya BYD untuk tetap mempertahankan kehadirannya di pasar otomotif Indonesia meski dengan identitas merek yang berbeda.

Di samping dinamika hukum, BYD juga mengumumkan rencana ambisius terkait teknologi kendaraan listriknya. Di Australia, merek Denza (sekarang beroperasi di bawah label BYD) menargetkan untuk membuat plug‑in hybrid electric vehicles (PHEV) menjadi usang. Chief Operating Officer regional, Mark Harland, menjelaskan bahwa teknologi pengisian cepat (flash charging) dengan daya hingga 1500 kW dapat mengisi baterai besar dari nol hingga hampir penuh dalam sembilan menit, memberikan jangkauan lebih dari 800 km. Dengan kemampuan tersebut, BYD berpendapat bahwa konsumen tidak lagi membutuhkan PHEV karena EV dapat menawarkan jangkauan serupa dengan proses pengisian yang jauh lebih singkat.

Strategi ini tercermin dalam model Z9 GT, yang secara internasional tersedia dalam varian EV dan PHEV, namun di Australia akan dipasarkan hanya sebagai EV. Harland menambahkan, “Jika kami dapat menawarkan flash charging dan 800 km jangkauan, maka itu setara dengan keunggulan PHEV, sehingga fokus kami beralih ke sistem EV murni.” Rencana peluncuran jaringan flash charger di kota‑kota besar Australia diperkirakan dimulai akhir tahun 2026, dengan dukungan baterai sentral untuk mengurangi beban pada jaringan listrik.

  • Putusan MA menolak seluruh gugatan BYD dan menegaskan prinsip first to file.
  • Worcas Nusantara Abadi mempertahankan hak merek Denza hingga 2033.
  • BYD mengajukan merek baru “Danza” untuk kelas kendaraan dan layanan terkait.
  • Teknologi flash charging BYD dapat mengisi baterai hingga 1500 kW dalam 9 menit.
  • Target BYD: membuat PHEV menjadi usang di pasar Australia.

Implikasi keputusan ini meluas ke sektor industri otomotif Indonesia yang tengah berkembang pesat. Kepastian hukum atas perlindungan merek memberi ruang bagi inovasi dan investasi, sekaligus menuntut perusahaan asing untuk menyesuaikan strategi pendaftaran merek mereka dengan regulasi lokal. Di sisi lain, upaya BYD untuk mengalihkan fokus ke teknologi pengisian ultra‑cepat menegaskan kompetisi global dalam percepatan adopsi kendaraan listrik, yang dapat mempengaruhi kebijakan energi dan infrastruktur di berbagai negara.

Secara keseluruhan, penyelesaian sengketa merek Denza menegaskan pentingnya kepatuhan administratif dalam ekspansi internasional, sementara inovasi BYD dalam bidang EV membuka babak baru dalam persaingan antara mobil listrik murni dan plug‑in hybrid. Kedua dinamika ini akan terus dipantau oleh pelaku industri, regulator, dan konsumen yang semakin menuntut mobilitas berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *