Otomotif

SIM Digital Korlantas Polri Resmi Diluncurkan, Begini Cara Mengaktifkannya

×

SIM Digital Korlantas Polri Resmi Diluncurkan, Begini Cara Mengaktifkannya

Share this article
SIM Digital Korlantas Polri Resmi Diluncurkan, Begini Cara Mengaktifkannya
SIM Digital Korlantas Polri Resmi Diluncurkan, Begini Cara Mengaktifkannya

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 31 Mei 2026 | Polri telah meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Dengan adanya SIM digital, masyarakat dapat mengakses dan menyimpan dokumen SIM mereka dalam bentuk digital, sehingga lebih mudah dan praktis.

Untuk mengaktifkan SIM digital, masyarakat harus memiliki SIM yang masih berlaku dan mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri. Setelah itu, mereka harus melakukan registrasi dan verifikasi akun menggunakan nomor telepon aktif dan kode OTP.

Selanjutnya, pengguna harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat email, dan melakukan verifikasi identitas menggunakan fitur pengenalan wajah atau liveness. Setelah proses verifikasi selesai, SIM digital akan langsung aktif dan tersimpan di dalam akun pengguna.

Kelebihan dari SIM digital adalah bahwa masyarakat tidak perlu lagi membawa kartu fisik SIM, karena dokumen tersebut dapat diakses langsung melalui smartphone. Selain itu, SIM digital juga dapat memudahkan proses pemeriksaan oleh petugas di lapangan, karena sistem tersebut terhubung langsung dengan basis data pusat.

Polri juga tengah mengembangkan SIM digital yang dilengkapi kode QR atau barcode untuk memudahkan proses pemeriksaan. Sistem tersebut terhubung langsung dengan basis data pusat sehingga keabsahan SIM dapat diverifikasi secara elektronik.

Di samping itu, pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah menerbitkan kebijakan pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dengan demikian, masyarakat yang memiliki keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB dapat melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenakan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan. Masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak terutang sesuai ketentuan yang berlaku.

Korlantas Polri berharap bahwa dengan adanya SIM digital dan kebijakan pembebasan sanksi administratif, masyarakat dapat lebih mudah dan nyaman dalam mengurus dokumen kendaraan dan membayar pajak.

SIM digital dan kebijakan pembebasan sanksi administratif merupakan langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah untuk mempermudah dan mempercepat proses pengurusan dokumen kendaraan dan pembayaran pajak. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan nyaman dalam melakukan kegiatan sehari-hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *