Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 06 Mei 2026 | Pemerintah Provinsi Banten pada hari Selasa (5 Mei 2026) resmi mengumumkan kebijakan baru yang membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi semua jenis kendaraan listrik berbasis baterai, baik roda dua maupun roda empat. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap arahan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mengharuskan pemerintah daerah memberikan insentif fiskal untuk kendaraan ramah lingkungan.
Gubernur Banten, Wahidin Halim, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi provinsi untuk mempercepat transisi energi bersih dan mengurangi emisi karbon di wilayah Jabodetabek bagian barat. “Kami ingin Banten menjadi contoh bagi provinsi lain dalam mengadopsi kendaraan listrik, sekaligus mendukung upaya pemerintah pusat dalam menurunkan ketergantungan pada bahan bakar fosil,” ujar Wahidi dalam sambutan resmi di Balai Kota Serang.
Kebijakan serupa sebelumnya telah diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa pembebasan PKB dan BBNKB di Jakarta berlandaskan pada surat edaran yang sama. Ia menambahkan bahwa Jakarta juga memberikan pengecualian dari aturan ganjil‑genap bagi kendaraan listrik, sebuah langkah yang dipuji karena meningkatkan kenyamanan penggunaan kendaraan ramah lingkungan di ibu kota.
Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta, juga menyoroti pentingnya kebijakan insentif ini. “Kami tetap berkomitmen menahan pajak dan ganjil‑genap untuk kendaraan listrik, karena ini adalah stimulus yang tepat untuk menggerakkan pasar dan menurunkan polusi udara,” katanya dalam konferensi pers yang dihadiri media lokal.
Meniru jejak Jakarta, Banten tidak hanya membebaskan pajak, tetapi juga menghilangkan kendaraan listrik dari pembatasan ganjil‑genap pada jam‑jam sibuk. Keputusan ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak warga Banten beralih ke mobil listrik (Battery Electric Vehicle/BEV) dan skuter listrik, yang selama ini masih didominasi oleh kendaraan berbahan bakar bensin.
Berikut beberapa poin utama kebijakan Banten:
- Pembebasan 100% PKB dan BBNKB bagi semua kendaraan listrik berbasis baterai.
- Pengecualian total dari sistem ganjil‑genap pada semua ruas jalan provinsi.
- Insentif tambahan berupa subsidi listrik khusus bagi pemilik kendaraan listrik yang mengisi daya di stasiun pengisian publik.
- Pembentukan zona hijau di kota-kota utama Banten yang memberikan prioritas parkir bagi kendaraan listrik.
Pengimplementasian kebijakan ini akan dikoordinasikan oleh Dinas Perhubungan Banten bersama Badan Pendapatan Daerah. Lusiana Herawati, yang juga memberikan pendapatnya untuk Banten, menekankan pentingnya sinkronisasi antara kebijakan fiskal dan infrastruktur pengisian daya. “Tanpa jaringan stasiun pengisian yang memadai, pembebasan pajak tidak akan maksimal. Oleh karena itu, Banten harus berinvestasi dalam pembangunan infrastruktur pengisian cepat di sepanjang jalan tol dan area komersial,” ujarnya.
Para pengamat ekonomi menilai langkah Banten dapat menurunkan beban fiskal masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor layanan pengisian listrik. Mereka mencatat bahwa meskipun pemerintah kehilangan penerimaan PKB, potensi pertumbuhan industri kendaraan listrik dapat menambah basis pajak baru melalui pajak pertambahan nilai (PPN) atas penjualan kendaraan dan komponen baterai.
Selain itu, kebijakan ini sejalan dengan rencana nasional untuk mencapai 20% penetrasi kendaraan listrik pada tahun 2027. Dengan dukungan provinsi seperti Banten dan DKI Jakarta, target tersebut dianggap realistis.
Kebijakan bebas pajak kendaraan listrik Banten mulai berlaku sejak 1 Juni 2026. Pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan insentif diwajibkan mengajukan permohonan melalui portal resmi Badan Pendapatan Daerah dengan melampirkan dokumen kepemilikan kendaraan dan bukti pembayaran listrik terakhir.
Dengan langkah ini, Banten berharap dapat menjadi pionir dalam adopsi kendaraan listrik di luar Pulau Jawa, sekaligus memberikan contoh konkret bagaimana kebijakan fiskal dapat berperan penting dalam mengurangi emisi karbon dan mempercepat peralihan energi bersih.











