HUKUM

Samin Tan Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Korupsi Jual-Beli BBM

×

Samin Tan Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Korupsi Jual-Beli BBM

Share this article
Samin Tan Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Korupsi Jual-Beli BBM
Samin Tan Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Korupsi Jual-Beli BBM

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 05 Juli 2026 | Korps Tipikor Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) antara PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Salah satu tersangka adalah Samin Tan, Presiden Direktur PT AKT yang diketahui mengelola pertambangan di Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lain dalam kasus korupsi jual beli BBM yang terjadi pada periode 2009-2012. Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi menyebut penyidikan kasus ini dimulai pada 2022 lalu.

Selain Samin Tan, tiga tersangka lainnya adalah Direktur Pemasaran PT PPN periode 2008 sampai 2011 inisial SW, Vice President Sales wilayah timur PT PPN periode 2009 sampai dengan 2013 inisial JI, dan General Manager Treasury and Vice President Treasury PT PPN inisial WTD.

Dalam kasus ini, kedua pihak yakni PT PPN dan PT AKT bekerja sama dalam penjualan BBM jenis high speed diesel (HSD). Awalnya kerja sama kedua belah pihak dilakukan dengan mekanisme pembayaran aman melalui letter of credit (LC) atau surat kredit berdokumen dalam negeri atau SKBDN.

Namun kemudian, pengiriman BBM ke PT AKT disebut tetap berjalan tanpa ada mitigasi. Yusuf mengatakan PT AKT berulang kali menunggak pembayaran. Dalam perjalanannya, meskipun PT AKT telah berulang kali mengalami keterlambatan bahkan penunggakan dalam pembayaran, para pihak yang memiliki kewenangan dalam hal ini pejabat dalam PT PPN, justru tidak melakukan penghentian penyaluran BBM ataupun langkah-langkah mitigasi risiko sebagaimana mestinya yang diatur dalam business judgement rule.

Ini merupakan penetapan tersangka yang kedua bagi Samin Tan selama 2026. Sebelumnya, sosok yang dikenal sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia versi Forbes 2011 itu ditetapkan tersangka oleh Kejagung pada Maret lalu. Samin Tan diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan di Murung Raya.

Diketahui, izin PT AKT yang merupakan kontraktor penambang batu bara telah dicabut pada 2017. Namun setelah izin dicabut, PT AKT diduga masih melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melanggar hukum. Kegiatan ini dilakukan sampai tahun 2025.

Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan sehingga merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara.

Samin Tan pernah juga terjerat kasus dugaan suap terhadap mantan anggota DPR Eni Saragih yang ditangani KPK pada 2019. Pada Mei 2020, Samin Tan sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena beberapa kali mangkir pemeriksaan.

Kasus korupsi jual beli BBM ini bermula dari kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) antara PT PPN dengan PT AKT. Kerja sama ini menggunakan mekanisme pembayaran melalui Letter of Credit (L/C) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Dalam perjalanannya, PT AKT berulang kali mengalami keterlambatan bahkan penunggakan pembayaran.

Namun, tiga eks pejabat PT PPN justru tidak melakukan penghentian penyaluran BBM ataupun langkah-langkah mitigasi risiko sebagaimana mestinya. Meskipun kewajiban pembayaran belum dipenuhi, pengiriman BBM tetap terus dilakukan kepada PT AKT.

Sebaliknya, justru dilakukan serangkaian perubahan kebijakan melalui addendum perjanjian yang semakin menguntungkan PT AKT. Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar 30,37 juta dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 486 miliar.

Kasus korupsi ini menunjukkan bahwa masih banyak pejabat yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan melakukan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengawasan yang ketat dan tindakan tegas terhadap para pejabat yang melakukan korupsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *