Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 27 Juni 2026 | Pertarungan politik menuju Pilpres 2029 kini terjadi di pucuk pimpinan istana, antara kubu Wakil Presiden Gibran Rakabumbing Raka dengan kubu Presiden Prabowo Subianto. Menurut Eko Kuntadhi, kubu Prabowo jelas lebih unggul. Namun, kubu Gibran menunjukkan bahwa Presiden ke-7 Joko Widodo masih memiliki pengaruh besar meski tak lagi menjabat, salah satunya melalui penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa oleh Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa dilakukan pada Jumat pagi, 19 Juni 2026. Keduanya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2025 dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terkait ijazah Jokowi. Namun, pada Senin (22/6/2026), keduanya dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Kepala Kejari Jaksel, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa pembebasan dilakukan setelah mempertimbangkan permohonan keluarga dan kuasa hukum, serta adanya jaminan bahwa kedua tersangka akan kooperatif selama proses hukum berlangsung. Dengan keputusan tersebut, Roy Suryo dan dr. Tifa tidak lagi ditahan, namun tetap wajib mengikuti seluruh proses hukum hingga persidangan.
Tim kuasa hukum mantan Menpora Roy Suryo menepis keras spekulasi dan tudingan miring mengenai adanya intervensi dari “orang kuat” tertentu di balik keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menahan kliennya. Kubu Roy Suryo menegaskan bahwa penangguhan tersebut didapatkan melalui prosedur hukum yang sah, bukan karena bantuan backing-an politik.
Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) akan menggelar sidang perdana kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa dr Tifa dan Roy Suryo. Sidang perdana dr Tifa akan digelar 2 Juli 2026, sedangkan sidang Roy Suryo masih menunggu putusan praperadilan.
Pejabat humas PN Jaktim, Immanuel Tarigan mengatakan sidang untuk Roy Suryo ditunda karena ada gugatan praperadilan. Sidang dijadwalkan setelah ada putusan praperadilan. Sementara itu, Immanuel mengatakan sidang perdana dr Tifauzia Tyassuma akan digelar pada Kamis (2/7). Sidang dijadwalkan akan digelar pukul 09.00 WIB.
Kesimpulan, pertarungan politik antara kubu Prabowo dan kubu Gibran semakin memanas, dengan penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa sebagai salah satu bukti pengaruh besar Joko Widodo meski sudah tidak menjabat. Kasus ini masih berlangsung dan menunggu putusan praperadilan, serta sidang perdana yang akan digelar pada 2 Juli 2026.











