Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 12 Agustus 2026 | Mantan Presiden Suriah Bashar al-Assad telah dijatuhi hukuman mati secara in absentia oleh pengadilan di Suriah atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Ia dituduh terlibat dalam pembunuhan, penyiksaan, dan penangkapan sewenang-wenang selama perang saudara Suriah yang berlangsung hampir 14 tahun.
Al-Assad dan saudaranya, Maher al-Assad, melarikan diri ke Rusia setelah kekuasaan mereka runtuh pada Desember 2024. Keduanya dituduh terlibat dalam kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk pembunuhan berencana terhadap warga sipil dan anak-anak.
Pengadilan juga menjatuhkan hukuman mati kepada Atef Najib, sepupu al-Assad yang merupakan mantan kepala keamanan politik di Daraa. Najib dituduh terlibat dalam penyiksaan terhadap 15 anak laki-laki yang membuat grafiti slogan anti-al-Assad di dinding pada 2011, peristiwa yang memicu protes massal di provinsi Suriah selatan sebelum menyebar ke seluruh negeri.
Putusan pengadilan ini menandai langkah awal pemulihan hak-hak sipil serta keadilan bagi ratusan ribu korban kekerasan negara. Namun, al-Assad dan saudaranya tidak mungkin akan menghadapi eksekusi karena mereka berada di bawah perlindungan Rusia.
Konflik di Suriah telah menewaskan sekitar setengah juta orang dan memaksa jutaan lainnya mengungsi. Perang saudara ini dimulai pada 2011 sebagai protes damai melawan kekuasaan al-Assad, tetapi kemudian berkembang menjadi konflik bersenjata yang melibatkan berbagai kelompok, termasuk ISIS.
Pengadilan ini diharapkan dapat membawa keadilan bagi korban kekerasan negara dan membantu proses rekonsiliasi di Suriah. Namun, masih banyak tantangan yang harus dihadapi dalam upaya pemulihan dan pembangunan kembali negara yang telah hancur akibat perang.











