HUKUM

Penggeledahan Rumah Mewah di Manado Terkait Kasus Korupsi PT HWR

×

Penggeledahan Rumah Mewah di Manado Terkait Kasus Korupsi PT HWR

Share this article
Penggeledahan Rumah Mewah di Manado Terkait Kasus Korupsi PT HWR
Penggeledahan Rumah Mewah di Manado Terkait Kasus Korupsi PT HWR

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 25 Juli 2026 | Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang melibatkan PT HWR. Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah seorang pengusaha berinisial J di Kompleks Bahu Mall, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Penggeledahan berlangsung selama beberapa jam dan berakhir sekitar pukul 02.00 WITA. Dari lokasi tersebut, penyidik mengangkut sejumlah barang bukti menggunakan kendaraan tahanan Kejati Sulut, termasuk tumpukan uang tunai yang disimpan di dalam brankas plastik dan koper.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulut, Rio Kurnia Zega, mengatakan penggeledahan merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi aktivitas pertambangan PT HWR selama periode 2019 hingga 2025. Selain rumah pengusaha berinisial J, penyidik juga melakukan penggeledahan di Gedung IT Center lantai 3 dan kawasan Taman Parafone, Desa Tateli, Kabupaten Minahasa.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Menurut Rio, seluruh barang bukti tersebut akan diteliti lebih lanjut guna mengungkap keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik.

Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen pertambangan terkait PT HWR, perlengkapan pemurnian emas, emas dore seberat 89 gram, serta uang tunai lebih dari Rp18 miliar dalam pecahan Rp 100 ribu, Rp50 ribu, dan mata uang asing dari kawasan Asia maupun Eropa.

Penyidik Kejati Sulut juga membuka peluang memeriksa seorang pengusaha berinisial J setelah rumahnya digeledah dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pertambangan PT HWR. Hal ini disampaikan Kasidik Kejati Sulut Rio Kurnia Zega saat ditanya mengenai dugaan keterlibatan pengusaha berinisial J dalam perkara tersebut.

Menurutnya, seluruh barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan masih akan didalami penyidik sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Penggeledahan di tiga lokasi dilakukan penyidik Kejati Sulut pada Kamis (23/7) malam.

Penyidik turut menyita dokumen dari ketiga lokasi tersebut. Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen pertambangan yang berkaitan dengan PT HWR, perlengkapan pemurnian emas, emas dore seberat 89 gram, serta uang tunai lebih dari Rp18 miliar.

Uang tersebut terdiri atas pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, serta mata uang asing dari kawasan Asia dan Eropa. Seluruh barang bukti kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan Kejati Sulut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kesimpulan dari penggeledahan tersebut adalah bahwa penyidik Kejati Sulut telah menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pertambangan PT HWR. Barang bukti tersebut akan diteliti lebih lanjut guna mengungkap keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *